Berita

KPU Enggan Tampilkan Tokoh Non Pengurus Partai di Bahan dan Alat Peraga Kampanye

0

Perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mempertanyakan kebolehan memasukkan tokoh yang bukan pengurus partai di dalam bahan dan alat peraga kampanye (APK) yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pasalnya, di Pasal 32 ayat 4 rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Norma, Standar, Prosedur Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemilu 2019, tokoh non pengurus partai tidak menjadi salah satu elemen yang boleh dicantumkan di bahan kampanye dan APK.

“Di sini adanya visi misi dan program pasangan calon. Kalau tokoh yang tidak menjadi pengurus partai, boleh tidak dimasukkan ke bahan kampanye dan APK?” tanya perwakilan PKB pada acara uji publik di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (19/4).

Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting menjawab, yang dapat ditampilkan di bahan kampanye dan APK adalah pengurus partai politik. Keberadaan tokoh di luar pengurus partai untuk dicantumkan di bahan kampanye dan APK adalah tak relevan dengan tujuan sosialisasi visi-misi dan program kerja.

“Yang kami inginkan adalah partai politik mendekatkan diri kepada pemilih dengan visi-misinya. Kami berharap, karena ini pendidikan politik, jadi yang ditampilkan adalah orang-orang yang memang pengurus partai,” tandas Evi.

Evi menambahkan, jika tokoh non pengurus partai dicantumkan di bahan kampanye dan APK, KPU akan sulit melakukan kontrol. Ada kemungkinan munculnya protes dari orang per orang atau kelompok yang mengidolakan seorang tokoh tetapi tak senang jika tokohnya “diidentikkan” dengan partai politik tertentu.

“Nanti kami sulit mengontrol tokoh-tokoh mana saja. Karena bisa jadi ada yang mengidolakan tokoh-tokoh itu dan tidak suka dia ditampilkan dalam kampanye partai. Ini butuh pengawasan. Nanti ada yang bawa tokoh ada yang tidak,” tutur Evi.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Menunggu Masa Kampanye, Partai Politik Boleh Konsolidasi di Internal Partai

    Previous article

    Pilkada dan Status Tersangka

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita