Berita

Tak Menyampaikan LHKPN, Pelantikan Paslon dan Calon Terpilih Akan Ditunda

0

Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum mengatur agar calon anggota legislatif terpilih yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) lewat dari tujuh hari setelah pemberitahuan penetapan calon terpilih oleh KPU akan diganti oleh calon lainnya. Pada pembahasan terdahulu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, penyerahan LHKPN merupakan syarat calon.

“Ini kesepakatan kita sejak awal dengan Komisi 2 bahwa LHKPN adalah syarat calon. Ini bagian dari komitmen kita untuk menciptakan tata pemerintahan yang bersih. Itu pun masih diberi perpanjangan waktu lagi, tujuh hari setelah pemberitahuan penetapan calon terpilih. Jadi, calon terpilih tidak serta-merta langsung diganti ketika terpilih karena belum menyerahkan LHKPN, tetapi dikasih waktu lagi tujuh hari,” jelas anggota KPU RI, Pramono Ubaid pada rapat konsultasi di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (30/8).

Norma ini ditentang ramai-ramai oleh Komisi II. Komisi II meminta agar KPU mengubah sanksi penggantian calon terpilih dengan penundaan pelatikan. LHKPN dinilai tak dapat menjadi hal yang mampu menghilangkan hak caleg terpilih untuk duduk di parlemen.

“Di Undang-Undang Pemilu gak ada norma ini. Jadi, PKPU yang itu didrop saja. Itu usulan dari kita,” tegas Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nihayatul Wafiroh.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pemerintah mendukung masukan perubahan dari Komisi II. Menurutnya, pembahasan LHKPN sebagai syarat calon yang disebut oleh Pramono tidak bermaksud untuk membatalkan.

“Kembali ke UU dan makna pembahasan kita terdahulu. LHKPN memang kita sepakat, memasukkan LHKPN sebagai salah satu syarat. Tapi, tidak untuk membatalkan. Jadi, revisi sajalah,” tandas Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Suhajar.

KPU bersedia memperbaiki redaksi norma dengan mengganti frasa membatalkan dengan menunda pelantikan.внутренняя перелинковка страницновые ролики ютуба

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Jika Surat Suara Terkirim ke Dapil yang Salah

    Previous article

    Patuhi Putusan MK tentang Keanggotaan DPD, Surat Persetujuan Pengunduran Diri Tak Diperlukan?

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita