Berita

Masyarakat Sipil Bisa Kawal Pemilu Lewat Uji Materi di MK

0

Pakar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, masyarakat sipil dapat mengawal pemilu maupun pilkada melalui uji materi untuk memastikan adanya kerangka hukum yang demokratis. Ketika hukum kepemiluan ternyata bertentangan dengan prinsip konstitusional, masyarakat sipil bisa mengambil langkah memperjuangkannya melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mahkamah memberi ruang baru partisipasi masyarakat sipil mengawal pemilu dan pilkada, bukan hanya mengawal hari H, tapi sejak awal,” ujar Titi dalam diskusi online bertajuk Peran Civil Society dalam Mewujudkan Pilkada yang Jujur dan Adil, Jumat (4/10).

Titi mencontohkan dampak dari Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dapat mengubah konfigurasi politik lokal. Menurutnya hal itu karena MK menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, sehingga mengurangi angka daerah yang bercalon tunggal di Pilkada 2024. MK dengan peran judicial review-nya memiliki andil besar membentuk hukum kepemiluan yang demokratis. Namun, ia mengakui memang terdapat putusan MK yang kontroversial, seperti syarat usia calon presiden dan wakil dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Lebih lanjut, pemilu maupun pilkada merupakan rangkaian proses yang hanya pada hari pemungutan suara saja. Setidaknya terdapat tiga level proses pemilihan, yakni pembuatan aturan main, pengaplikasian aturan yang sudah dibuat, dan penyelesaian masalah. Proses-proses tersebut perlu dikawal demi memastikan terciptanya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Kepedulian kita harus melampaui bilik suara. Kepedulian kita harus melampaui pungut dan hitung. Kita juga harus pastikan keseluruhan rangkaian,” kata Titi.

Titi juga menegaskan, bahwa aktivisme hukum tidak harus menunggu seseorang menjadi sarjana hukum. Hal tersebut bisa dimulai ketika rasa keadilan tergugah akibat adanya aturan yang bertentangan dengan konstitusi.

“Keadilan itu memang harus diperjuangkan, pemilu yang bebas dan adil itu tidak bisa ditunggu di bilik suara,” tutupnya. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Petahana Tidak Boleh Memanfaatkan Birokrasi untuk Pilkada

    Previous article

    Newsletter Lawan Disinformasi Pemilu Edisi VIII

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita