Revisi Undang-Undang Pemilu (UU Pemilu) sudah seperti agenda rutin lima tahunan yang dilakukan setelah pemilu diselenggarakan. Dari enam pemilu yang sudah dilalui sejak reformasi, terdapat lima UU Pemilu yang berbeda yang mengatur jalannya kontestasi perebutan kursi perwakilan di Indonesia. Reformasi pemilu atau electoral reform menjadi salah satu “jargon” atau terminologi yang sering muncul di setiap pembahasan revisi UU Pemilu tersebut. Pertanyaanya, apa yang dimaksud dengan reformasi pemilu? Bagaimana cara kerja reformasi pemilu? Tulisan ini bertujuan untuk menjawab dua pertanyaan tersebut.
Reformasi pemilu memiliki beragam makna dan definisi. International Institute for Democracy and Electoral Asisstence (IDEA) memaknai reformasi pemilu sebagai upaya perubahan aturan, prosedur, atau institusi yang mengatur proses pemilu. Reynolds (et.al 2005) secara spesifik melihat reformasi pemilu sebagai proses memodifikasi sistem pemilu untuk mencapai tujuan politik tertentu seperti: inklusivitas, stabilitas pemerintahan, atau pengurangan konflik. Sedangkan, Norris (2011) melihat tujuan reformasi pemilu untuk peningkatan kualitas representasi ataupun stabilitas politik dan Lijphart melihat sebagai upaya menjaga proporsionalitas serta representasi yang adil.
Dari penjelasan ini, reformasi pemilu lekat kaitannya dengan sebuah proses mengubah desain sistem pemilu untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks Indonesia, perdebatan dari reformasi pemilu selalu terdikotomi dalam dua tujuan yakni: meningkatkan derajat representativeness dan governability. Derajat keterwakilan diukur dari tingkat proporsionalitas hasil pemilu yang tinggi, sedangkan governability dilihat seberapa jauh sistem pemilu mampu memberikan insentif penyederhanaan sistem kepartaian.
Kedua tujuan ini sangat mungkin dicapai dengan melakukan perubahan atau modifikasi dari sistem pemilu. Hal ini karena sistem pemilu terdiri dari sekumpulan variabel teknis yang bertugas mengkonversi suara pemilih menjadi kursi perwakilan. Reynolds (et.al 2005) membagi variabel sistem pemilu dalam tiga kategori. Pertama, formula elektoral apakah sistem pemilu pluralitas/mayoritas, proporsional, atau sistem campuran yang digunakan, termasuk formula matematis untuk mengkalkulasi yang digunakan untuk alokasi kursi.
Dalam sistem pemilu pluralitas/mayoritas formula matematis untuk mendapatkan kursi berdasarkan suara terbanyak dengan prinsip the winners takes all. Sedangkan dalam sistem pemilu proporsional, terdapat dua model formula matematis: largest reminder dengan varian quota hare dan droop, dan highest average dengan varian sainte lague dan d’hondt untuk mengkalkulasikan suara menjadi kursi. Formula matematis quota hare dan sainte lague cenderung mengedepankan proporsionalitas antara perolehan suara dan kursi yang dimiliki oleh partai (Loosmore & Hanny 1971). Sedangkan varian droop dan d’hondt cenderung menguntungkan partai besara (Gallagher & Mitchel 2005).
Kedua, struktur pemberian suara berkaitan dengan desain surat suara dan metode pemberian suara yang dilakukan pemilih. Apakah pemilih memberikan suaranya kepada kandidat, partai, atau preferential dengan memeringkatkan daftar nama kandidat di surat suara. Dalam sistem pemilu proporsional terbagi dua jenis yakni sistem pemilu proporsional tertutup dengan desain surat suara hanya mencantum logo partai dan sistem pemilu proporsional terbuka dengan desain surat mencantumkan daftar kandidat.
Ketiga, district magnitude atau besaran alokasi perwakilan yang tersedia dalam suatu wilayah administrasi yang kemudian dikenal dengan daerah pemilihan. Besaran district magnitude sangat bergantung pada pilihan desain sistem pemilu. Jika sistem pemilu pluralitas mayoritas yang digunakan maka hanya terdapat satu alokasi kursi dalam satu daerah pemilihan atau single member district. Namun, jika sistem pemilu proporsional yang digunakan maka terdapat lebih dari satu alokasi kursi atau multimember district. Duverger law’s (1954) menjelaskan terdapat efek mekanis yang ditimbulkan dari varian district magnitude terhadap sistem kepartaian dengan preposisi “single member district menghasilkan sistem dua partai sedangkan multimember district menghadirkan sistem multipartai”.
Terlepas dari tiga kategori tersebut, terdapat beberapa variabel lain yang memiliki pengaruh langsung maupun tidak langsung terhadap konversi suara ke kursi yaitu ambang batas parlemen dan desain waktu penyelenggaraan pemilu. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold merupakan syarat minimal perolehan suara untuk mendapatkan kursi perwakilan. Besaran ambang batas parlemen memiliki dampak langsung terhadap proporsionalitas hasil pemilu. Semakin tinggi besaran ambang batas parlemen semakin sulit partai mendapatkan kursi dan semakin tinggi suara yang terbuang wasted vote.
Jadwal penyelenggaraan pemilu merupakan variabel tidak langsung dari sistem pemilu yang berdampak pada konversi suara ke kursi. Dalam sistem pemerintahan presidensial multipartai, pemilu kongruen antara eksekutif dan legislatif pada satu waktu yang bersamaan mampu memberikan insentif terhadap efektifitas sistem pemerintahan karena kemunculan coattail effect keterpaduan antara pilihan pemilih di pemilu presiden dengan pemilu legislatif, sehingga presiden terpilih mendapatkan dukungan mayoritas di parlemen (Samuels 2003).
Dari sini nampak bahwa pilihan-pilihan dari variabel sistem pemilu dapat diarahkan untuk mencapai tujuan dari proporsionalitas hasil pemilu ataupun stabilitas politik pemerintahan. Namun, demikian sering kali kedua tujuan ini dipertentangkan seakan-akan tidak bisa mencapai keduanya. Situasi ini tidak terlepas dari motivasi dari reformasi pemilu yang sering kali mengabaikan kondisi objektif karena pilihan-pilihan dari desain sistem pemilu bukan hanya sekeder persoalan ahli bisa memberikan “jawaban tepat”, tetapi lebih mengedepankan keuntungan elektoral sebagai satu-satunya motivasi utama. []
HEROIK M. PRATAMA
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal