Berita

Ini Afirmasi Perempuan yang Diusulkan PPP

0

Di rapat panitia khusus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan afirmasi perempuan agar ditingkatkan. Sebab, kebijakan afirmasi perempuan pada undang-undang sebelumnya belum bisa mendorong keterwakilan perempuan di parlemen.

“PPP menginisiasi keterwakilan perempuan di parlemen dengan kebijakan afirmasi tambahan, yaitu perempuan ditempatkan di nomor urut satu di 30 persen dari seluruh dapil,” tegas anggota Pansus Fraksi PPP, Ahmadi Baidowi, pada rapat internal Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, di Senayan, Jakarta Selatan (31/11).

Hal tersebut disambut baik oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Selain bentuk tersebut, Perludem juga menyarankan bentuk afirmasi berupa 30 persen perempuan di kepengurusan harian. Ini penting agar partai juga dituntut untuk menyiapkan kader perempuan terbaiknya.

“Politik afirmasi perempuan harus ditinggkatkan dalam RUU Pemilu. Kualitas perempuan bisa ditingkatkan dengan upaya mendorong perempuan hadir dalam struktur pengurus harian dan melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan internal partai,” tegas Titi Anggraini, Direktur Perludem, saat dihubungi (1/12).

PPP merupakan satu-satunya fraksi yang mengusulkan kebijakan politik afirmasi pada rapat internal Pansus pertama. Diharapkan, semua fraksi menjadikan isu afirmasi perempuan sebagai agenda pembahasan.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Fraksi Partai NasDem Kontra Empat Pengaturan di RUU Pemilu

    Previous article

    Bawaslu Mendorong Pengarsipan Data Secara Profesional

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita