Berita

Sigit Pamungkas: KPU Perlu Bentuk Tim Cyber untuk Hadapi Pemilu 2019

0

Pada acara “Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Gubernur Provinsi DKI Jakarta”  (26/7), Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) Universitas Indonesia, Aditya Perdana, mengatakan bahwa telah terjadi perubahan metode dan strategi kampanye di Pilkada Serentak 2017. Pasangan calon (paslon) yang semula menitikberatkan kampanye di ruang terbuka, kini berkompetisi di ruang maya, yakni media sosial.

“Caci maki kampanye tumpah ruah di media sosial. Nah, pergeseran cara kampanye ini menjadi catatan penting. Bukan hanya di Pilkada DKI lalu, tapi untuk Pemilu 2019,” kata Aditya.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012-2017, Sigit Pamungkas, mengiyakan pendapat Aditya. Ia mengemukakan bahwa untuk menghadapi Pemilu Serentak 2019, KPU mesti membentuk tim cyber guna mengimbangi tim cyber yang dimiliki para peserta pemilu.

“Bagian sosialisasi KPU kewalahan menandingi kerja tim cyber perseta pemilu. Ke depannya, mungkin KPU perlu membentuk tim cyber untuk melakukan sosialisasi di dunia maya,” ujar Sigit.

Tim cyber, kata Sigit, dapat beranggotakan tim kreatif, tim kampanye, dan tim analisis kemasyarakatan. Tim cyber akan menyampaikan informasi-informasi kepemiluan sesuai dengan karakter pemilih.

“Tim cyber mesti paham demografi pemilih beserta karakter-karakter mereka.  Kalau generasi Y itu, bisa kampanye penidikan pemilih pake meme dengan bahasa yang asik di mereka,” kata Sigit.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Sertifikasi Keahlian Kepemiluan untuk Pelajar?

    Previous article

    Evaluation on Jakarta Local Election 2017: KPU Imposes Six Administrative Sanctions

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita