Berita

Penyelenggara Pemilu Dilarang Terima Honor Sosialisasi dari Peserta Pemilu

0

Dalam draft Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), termuat satu aturan baru, yakni larangan bagi penyelenggara pemilu untuk menerima honor berupa uang/barang/jasa/janji dari peserta pemilu dan tim kampanye yang mengundang ke acara sosialisasi atau kegiatan lain sebagai narasumber. Aturan ini ditujukan untuk mencecah munculnya dorongan untuk berbuat parsial dalam penyelenggaraan pemilu.

“Aturan ini muncul karena ada pengalaman yang pernah terjadi di Jakarta dulu. Jadi, di draft kami atur bahwa penyelenggara pemilu tidak boleh lagi menerima janji, uang, atau barang, baik langsung atau tidak langsung dari peserta pemilu,” jelas Ketua DKPP, Harjono, pada konferensi pers di Gondangdia, Jakarta Pusat (14/9).

Penyelenggara pemilu boleh menerima honor apabila pihak yang mengundang adalah non peserta pemilu. Namun, jumlah honor tak boleh melebihi nominal yang diatur oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yakni empat juta rupiah.

“Kalau yang undang universitas atau instansi yang tidak ada kaitannya dengan peserta pemilu, itu boleh. Nilainya berapa, nanti dirumuskan. Tapi disepakati tidak boleh lebih dari empat juta rupiah. Ekuivalen dengan ketentuan yang berlaku di Kemenkumham,” kata Harjono.

Aturan di dalam draft Peraturan DKPP ini dapat berubah mengikuti kesepakatan bersama DPR dan Pemerintah pada rapat dengar pendapat 18 September 2017.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Draft Peraturan DKPP Telah Dikirim ke DPR dan Pemerintah 6 September 2017

    Previous article

    Pramono Ubaid: Article 195 Paragraph (2) of Law 7/2017 is A Regression for Indonesian Elections

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita