Berita

Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bisa Ditangani oleh Empat Pihak

0

Berbeda dari sebelumnya, kini, berdasarkan draft Pedoman Peracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dapat ditangani oleh empat pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tim Pemeriksa Daerah (TPD), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Jika pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara pemilu adhoc, maka kasus ditangani oleh lembaga penyelenggara yang bersangkutan tingkat kabupaten/kota. Sebagai contoh, jika anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pelanggaran, maka KPU kabupaten/kota dapat memberikan sanksi.  Jika Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) melakukan pelanggaran, maka yang berwenang memberikan sanksi adalah Bawaslu kabupaten/kota.

“Penanganan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu adhoc ditangani oleh hierarki diatasnya. Sanksinya berupa pemberhentian sementara. Jika terdapat keberatan terhadap keputusan yang dikeluarkan oleh hierarki, terduga dapat mengajukan banding ke DKPP,” kata Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo, pada rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta Selatan (18/9).

Bila KPU atau Bawaslu kabupaten/kota memandang perlu untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap, maka kasus dapat diteruskan kepada TPD untuk dilakukan pemeriksaan formal. TPD, atas wewenang dari DKPP, dapat memberikan putusan berupa pemberhentian tetap  yang bersifat final dan mengikat.

Selanjutnya, jika pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara pemilu permanen, kasus ditangani oleh TPD dan DKPP. Jika pelanggaran dilakukan oleh penyelenggara pemilu adhoc dan permanen secara bersama-sama, DKPP yang akan turun tangan.

Diskursus mengenai wewenang untuk menindak pelanggaran kode etik tingkat adhoc hingga pusat menjadi perdebatan panjang dalam RDP. Semula, DKPP tak ingin memberikan wewenang besar terhadap TPD guna menghindari disparitas putusan yang dapat menimbulkan konflik baru.

Namun, mengingat masifnya penyelenggaraan pemilu pada 2018 dan 2019, DKPP memandang perlu untuk mengkontribusikan wewenangnya kepada berbagai pihak demi menghasilkan keputusan yang relevan.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Aturan Baru Soal Sanksi Etik dari DKPP

    Previous article

    Seleksi Penyelenggara Pemilu Perlu Adil Gender

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita