Berita

Laporan Temuan Diserahkan ke Lembaga Pengawas Tempat Terjadinya Peristiwa Pelanggaran

0

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ratna Dewi Pettalolo, menandaskan bahwa penanganan terhadap laporan temuan  pelanggaran pemilu akan dilimpahkan kepada lembaga pengawas pemilu yang berkaitan dengan tempat terjadinya peristiwa pelanggaran. Hal ini dinormakan di dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) sebab banyak temuan dari daerah yang dilaporkan ke Bawaslu RI.

“Biasanya yang melaporkan ini lapornya ke Bawaslu RI. Contohnya,  Timses (Tim sukses) daerah Papua yang sedang ada di Jakarta, mereka lapor ke Bawaslu RI. Setelah kami pelajari, ternyata harus kami turunkan sesuai tempat kejadian,” kata Ratna pada rapat dengar pendapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan (21/11).

Penyelesaian laporan di tempat terjadinya peristiwa, kata Ratna, akan lebih efisien mengingat terbatasnya waktu penanganan. Dokumen dan saksi pun ada di lokasi kejadian.

Namun, apabila pengawas tingkat bawah tak mampu melakukan penanganan karena kurangnya kemampuan, pengetahuan, keterampilan, atau tak adanya sarana dan prasarana pendukung, pengawas di tingkatan atas dapat mengambil alih.

“Pada intinya, penanganan pelanggaran itu hanya bisa ditangani di satu jenjang. Jadi, kalau sudah ditangani di kabupaten, gak bisa lagi di provinsi atau di  pusat. Tidak ada perkara sama yang ditangani dua kali,” ujar Ratna.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Catatan Proses dan Hasil Pembahasan UU Pemilu

    Previous article

    DPR: Bawaslu Harus Tindak Tegas Pelanggaran ASN dalam Pemilu

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita