Berita

434 Penyelenggara Pemilu Diperiksa DKPP di 2017 Terkait Pilkada

0

Dalam Laporan Kinerja (LAKIN) tahun 2017, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengumumkan bahwa terdapat 434 teradu atau penyelenggara pemilu, 88 persen, yang diperiksa dan diputus DKPP terkait perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sisanya, diperiksa karena aduan terkait non pemilu dan pemilihan legislatif (pileg).

Dari total jumlah yang diperiksa, sebanyak 276 orang penyelenggara telah direhabilitasi karena aduan yang dilaporkan tak terbukti. 135 lainnya mendapat sanksi peringatan, 19 orang diberhentikan sementara, 50 orang diberhentikan tetap, dan 8 orang diberhentikan dari jabatan ketua.

“Ada fakta menarik nih.  Jumlah teradu yang terbukti melakukan pelanggaran dan dikenai sanksi pemberhentian dari jabatan ketua jumlahnya meningkat dari 2 orang pada tahun 2016 menjadi 8 orang pada tahun 2017,” kata Anggota DKPP, Ida Budhiati, di Royal Kuningan Hotel, Jakarta Selatan (19/12).

Ida mengatakan  bahwa pelanggaran yang paling dominan dilakukan penyelenggara adalah lalai dalam menyelenggarakan proses pemilu, tidak menjalankan rekomendasi pengawas pemilu, dan memperlakukan peserta pemilu secara tidak adil.

Oleh karena itu, untuk menghadapi Pilkada Serentak 2018 dan Pemilu 2019, DKPP mengajukan tiga rekomendasi. Satu, penyelenggara pemilu meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilannya, termasuk dalam memahami ketentuan norma kode etik penyelenggara pemilu. Dua, penyelenggara pemilu dan Tim seleksi (Timsel) calon penyelenggara pemilu menaati seluruh ketentuan hukum dan etika yang mengatur mekanisme dan prosedur perekrutan penyelenggara pemilu. Tiga, pimpinan lembaga penyelenggara pemilu dijabat oleh orang yang memiliki pengalaman memadai dalam hal kepemimpinan organisasi dan keterampilan teknis kepemiluan.

Tiga hal ini kami rekomendasikan agar ke depannya penyelenggaraan pemilu semakin baik. Tapi selain itu, masyarakat yang peduli dengan kualitas demokrasi elektoral di Indonesia juga harus memberikan perhatian yang lebih kepada wilayah-wilayah yang menggelar Pilkada pada tahun 2018,” tutup  Ida.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Meneruskan Tradisi Tranpsaransi Kinerja, DKPP Sampaikan Laporan Kinerja 2017

    Previous article

    Ahsanul Minan: Bawaslu Mesti Hati-Hati Definisikan ASN di Perbawaslu

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita