Berita

Tahapan Pemilu 2019 Terus Berjalan, MK Dituntut Segera Putuskan Uji Materi Aturan Main Pemilu

0

Tahapan Pemilu 2019 tengah memasuki tahap verifikasi faktual. Rekapitulasi hasil verifikasi akan dilakukan pada 6 hingga 17 Februari dan penetapan partai politik peserta pemilu akan diumumkan pada 18 hingga 20 Februari. Tahapan terus berjalan, sementara Mahkamah Konstitusi (MK) belum memutuskan uji materi dua aturan pemilu di Undang-Undang (UU) No.7/2017.

Putusan terhadap Pasal 173 ayat (1) dan (3), jika MK menyatakan pasal tersebut inkonstitusional,  akan semakin kehilangan relevansinya jika diputus melewati masa verifikasi faktual. Sementara Pasal 222 mengenai ambang batas pencalonan presiden akan kehilangan momentum sebagai putusan MK yang progresif, jika tidak diputus hingga akhir Juli.

“MK masih punya PR (pekerjaan rumah) soal regulasi pemilu. Ini berkaitan soal sistem. Kalau sistem gak segera diselesaikan MK, maka bisa mengganggu tahapan. Kita harap di tahap pencalonan presiden, ini sudah clear sehingga partai-partai bisa menyiapkan calonnya,” tegas Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, pada diskusi “Catatan Awal tahun 2018, Tahun Politik Tahun Berat bagi Mahkamah Konstitusi” di Tebet, Jakarta Selatan (3/1).

KoDe merekomendasikan agar MK membuat manajemen waktu penanganan pengujian UU terhadap UU Dasar 1945. Pasalnya, MK selalu menyisakan PR perkara di setiap tahun dan waktu yang dihabiskan MK dalam menangani perkara semakin panjang dari tahun ke tahun. Di 2005, rata-rata perkara dituntaskan dalam waktu 5,5 bulan. 2010, 6,9 bulan. 2015, 7,7 bulan. 2017, 10,8 bulan.

“Jadi, trend penyelesaian penanganan pengujian UU di MK ini terus meningkat. Akan jadi beban bagi MK kalau tidak mengatur manajemen waktu penyelesaian uji materi UU,” tukas Veri.

Veri beserta Koalisi Masyarakat Sipil Save MK berharap institusi ini amanah menjalankan tugasnya sebagai penjaga demokrasi dan konstitusi. Sidang terakhir uji materi kedua pasal telah dilaksanakan lebih dari satu bulan, saatnya MK segera memberi kepastian hukum.

AMALIA SALABI
Pegiat rumahpemilu.org, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Perempuan lulusan Sejarah Universitas Indonesia ini berobsesi menguatkan literasi kepemiluan Indonesia yang tak lepas dari sejarah. Menjadi Presiden Gerakan Intelektual Muda Indonesia (2016-sekarang) dan pengurus Forum Islam Progresif (2018), ia berkeyakinan Islam Indonesia bisa sesuai dengan prinsip kehidupan bernegara demokrasi. Amel biasa berkomunikasi melalui media sosial dan email amaliyahsalabi@gmail.com.

    Permohonan Sengketa Hasil di Pilkada Serentak 2018 Diprediksi Meningkat

    Previous article

    Pilihan Capres untuk Rakyat di Pemilu 2019 Tergantung MK

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita