Pakar pemilu, Khoirunnisa Nur Agustyati mengingatkan revisi UU Pemilu seharusnya segera diselesaikan mengingat masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan berakhir pada Oktober mendatang. Ia menilai kepastian regulasi diperlukan agar proses seleksi penyelenggara pemilu dapat berjalan selaras dengan aturan yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pemilu berikutnya.
“Undang-undangnya belum direvisi. Jangan sampai nanti rekrutmennya pakai undang-undang lama, tetapi pemilunya menggunakan undang-undang yang baru. Itu kan tidak sinkron,” ujar Ninis di Jakarta, (17/6).
Menurutnya, pengalaman mengawal revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menunjukkan pembahasan di DPR dan pemerintah kerap berfokus pada persoalan sistem pemilu, seperti model pemilu terbuka atau tertutup, besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold), hingga ukuran daerah pemilihan. Akibatnya, sejumlah agenda reformasi yang menyentuh akar persoalan penyelenggaraan pemilu masih belum dibahas maksimal.
“Soal partai politik, politik uang, politik identitas, belum lagi teknologi pemilu yang sekarang menjadi tantangan, seperti AI dan segala macam, tidak terbahas dengan maksimal,” katanya.
Ninis menilai kondisi tersebut tidak terlepas dari kepentingan partai politik yang menjadikan aturan pemilu sebagai instrumen penting dalam menentukan peluang perolehan kursi di parlemen. Menurutnya, semakin mendekati Pemilu 2029, pembahasan revisi UU Pemilu justru berpotensi semakin pragmatis.
“Makanya semakin mepet ke 2029, semakin pragmatis membahasnya. Sementara masalah-masalah yang tadi tidak kunjung dibahas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pemilu dan Pilkada serentak pada 2024 yang seluruh tahapan pemilu dilangsungkan dalam satu tahun membuat beban partai politik dan penyelenggara pemilu menjadi sangat berat. Akibatnya, partai politik tidak dipaksa melakukan rekrutmen politik secara berkelanjutan karena pemilunya hanya sekali dalam lima tahun.
“Yang dicari sering kali figur yang populer atau punya uang karena semua kebutuhan kandidat menumpuk dalam satu tahun,” jelasnya.
Selain itu, menurut Ninis, efisiensi anggaran masih memungkinkan dilakukan pada aspek penyelenggaraan pemilu, misalnya melalui penerapan rekapitulasi elektronik yang telah mulai diinisiasi KPU. Tantangan terbesar justru berada pada biaya politik yang sulit diukur dan diawasi.
“Masalahnya biaya politik ini gelap. Ada biaya pencalonan, biaya kampanye, bahkan ada calon kepala daerah yang mengaku mengeluarkan puluhan sampai ratusan miliar rupiah. Tetapi ketika dicek dalam laporan dana kampanye yang diserahkan ke KPU, angkanya tidak terlihat sebesar itu,” tuturnya.
Ninis menegaskan bahwa reformasi pendanaan politik dan penguatan penegakan hukum harus menjadi bagian penting dalam revisi UU Pemilu agar praktik politik uang dapat ditekan dan kualitas demokrasi meningkat. Menurutnya, revisi UU Pemilu tidak boleh hanya berfokus pada perubahan desain sistem pemilu, tetapi juga harus menjawab persoalan mendasar yang selama ini menghambat terciptanya pemilu yang berintegritas dan demokratis. []










Comments