Indonesia ditegaskan sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam UUD 1945. Kesatuan berarti kedaulatan tidak terpecah, tetapi bukan berarti seluruh urusan harus dipusatkan. UUD 1945 justru membuka ruang pembagian penyelenggaraan pemerintahan melalui pengaturan pemerintahan daerah. Karena itu, desain pemilihan kepala daerah perlu konsisten dengan cara konstitusi mengatur distribusi kekuasaan.
Pada saat yang sama, amandemen memperjelas corak presidensial dengan menempatkan presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD. Dalam presidensialisme, eksekutif memperoleh legitimasi politik dari pemilih, bukan dari penunjukan parlemen. Literatur klasik menegaskan bahwa presidensialisme bekerja melalui mandat eksekutif yang terpisah dari mandat legislatif, sehingga akuntabilitas utama eksekutif mengarah ke rakyat melalui pemilu (Linz, 1990). Prinsip ini penting, karena ia menentukan ke mana eksekutif “menoleh” saat mengambil keputusan: kepada pemilih atau kepada elite legislatif.
Di titik ini, perdebatan “Pilkada langsung mahal” sering melompat terlalu cepat ke solusi prosedural. Ramlan Surbakti mengingatkan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah mengikuti struktur negara yang ditetapkan konstitusi, termasuk bentuk pemerintahan dan model pemerintahan daerah. Artinya, contoh negara parlementer yang memilih kepala daerah melalui dewan lokal tidak dapat dipakai sebagai pembenaran otomatis bagi Indonesia yang presidensial (Surbakti, 2025). Biaya adalah variabel penting, tetapi bukan variabel penentu tunggal dalam desain legitimasi eksekutif.
Jika logika presidensial ditarik ke level daerah, kepala daerah masuk akal dipahami sebagai eksekutif lokal yang membutuhkan basis legitimasi publik. Pemilihan tidak langsung berpotensi memindahkan pusat gravitasi akuntabilitas dari warga ke negosiasi dukungan di DPRD. Perubahan ini tidak hanya mengubah “cara memilih”, tetapi mengubah insentif kerja eksekutif daerah dalam relasinya dengan legislatif daerah. Dalam desain presidensial, perubahan semacam itu patut diuji ketat, karena ia dapat mengaburkan garis pertanggungjawaban yang seharusnya jelas.
Memperjelas Sumber Mandat Kepala Daerah
Koherensi tadi makin kuat ketika desentralisasi dan otonomi daerah diposisikan sebagai konsekuensi konstitusional. UUD 1945 menyatakan pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang ditetapkan sebagai urusan pusat (UUD 1945, Pasal 18 ayat (5)). Norma ini menandai bahwa daerah tidak sekadar melaksanakan instruksi, tetapi menjalankan urusan pemerintahan yang berdampak langsung pada warga. Ketika keputusan daerah memengaruhi layanan dasar, tata ruang, iklim usaha, dan kualitas hidup, mandat kepala daerah wajar bersumber dari warga yang merasakan dampaknya.
Relasi pusat–daerah juga diatur dengan perhatian pada keragaman. UUD 1945 Pasal 18A ayat (1) memerintahkan agar hubungan wewenang pusat dan daerah diatur dengan undang-undang, dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Ini berarti variasi kondisi daerah memang diakui, tetapi tetap perlu berada dalam kontrol demokratis yang dapat diakses warga. Pemilihan langsung menyediakan mekanisme kontrol tersebut secara sederhana: warga memilih, menilai, lalu memberi ganjaran atau hukuman elektoral.
UUD 1945, Pasal 18B ayat (1) juga mengakui satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. Norma ini menunjukkan bahwa konstitusi tidak alergi pada diferensiasi, tetapi menuntut pengaturannya melalui undang-undang. Implikasinya, perubahan besar pada mekanisme legitimasi kepala daerah harus dinilai dari dampaknya terhadap penerimaan publik dan stabilitas tata kelola daerah. Ukurannya bukan semata efisiensi jangka pendek, melainkan ketegasan mandat dan kualitas akuntabilitas.
Dalam kerangka ini, isu biaya sebaiknya ditempatkan sebagai agenda pembenahan tata kelola dan biaya politik, bukan sebagai alasan untuk menggeser sumber mandat. Pilkada langsung dapat tetap dievaluasi, disederhanakan, dan dibuat lebih efisien, tanpa mengaburkan pertanggungjawaban kepala daerah kepada warga. Perdebatan yang sehat seharusnya membedakan “problem penyelenggaraan” dari “prinsip legitimasi”.
Komparasi Singkat
Perbandingan tidak dimaksudkan sebagai resep, melainkan sebagai pengingat pola kelembagaan. Dalam beberapa negara kesatuan yang presidensial, pemilihan eksekutif lokal tetap dilakukan langsung oleh pemilih untuk menjaga mandat eksekutif lokal konsisten dengan logika mandat eksekutif nasional (OECD & UCLG—SNG-WOFI, 2022). Filipina diklasifikasikan sebagai negara kesatuan dengan rezim presidensial yang menyelenggarakan pemilu nasional dan lokal yang (IFES, 2013). Korea Selatan juga dipetakan sebagai negara kesatuan, dan NEC mencantumkan pemilu lokal untuk gubernur, walikota, serta kepala pemerintahan lokal dalam pemilu lokal serentak (UCLG, 2008).
Chile dan Kolombia memberikan ilustrasi serupa. Chile dipahami sebagai negara kesatuan dengan tradisi presidensial yang kuat yang juga menyelenggarakan pemilihan lokal untuk gubernur dan walikota dilakukan melalui pemilihan langsung (UCLG, 2008). Kolombia juga dipetakan sebagai negara kesatuan yang presidensial, dengan pemilihan langsung jabatan eksekutif lokal sebagai bagian dari desain demokrasi subnasionalnya (SNG-WOFI, n.d.).
Pelajaran utamanya bukan klaim bahwa pemilihan langsung selalu murah atau mahal. Pelajarannya adalah pemisahan mandat eksekutif–legislatif di tingkat lokal lazim ditemukan pada negara kesatuan yang memilih presidensialisme dan mendesain desentralisasi. Jika Indonesia memindahkan Pilkada menjadi tidak langsung, perubahan itu akan menggeser relasi eksekutif daerah agar lebih bergantung pada DPRD. Di titik itu, perdebatan yang jujur harus membahas konsekuensi institusionalnya terhadap otonomi, relasi pusat–daerah, dan akuntabilitas kepala daerah kepada warga, bukan semata retorika penghematan. []
ANNISA ALFATH
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal