Koalisi Kodifikasi Undang-Undang Pemilu melakukan audiensi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat untuk menyampaikan naskah kodifikasi UU Pemilu usulan masyarakat sipil. Hal tersebut menjadi bagian dari upaya masyarakat sipil mendorong reformasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan di Indonesia.
“Naskah yang kami serahkan memuat sekitar 700 pasal dengan empat pendekatan utama, yakni sistem pemilu, aktor pemilu, penegakan hukum, dan manajemen pemilu,” kata Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama di Kantor DPP Demokrat (26/1).
Dalam aspek sistem pemilu, koalisi mengusulkan penerapan Mixed Member Proportional (MMP), penataan dapil berbasis sensus penduduk secara proporsional antara Pulau Jawa dan luar Jawa, serta pembentukan dapil luar negeri tersendiri. Koalisi juga mendorong agar desain pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai diterapkan sejak Pemilu 2029.
Dalam kesempatan yang sama dosen dan peneliti Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Delia Wildianti menyampaikan, reformasi sistem pemilu penting untuk memperbaiki keterwakilan perempuan. Ia menilai sistem proporsional terbuka yang berlaku saat ini berkontribusi pada menguatnya politik dinasti dan melemahnya afirmasi perempuan.
“Kami mendorong syarat pencalonan minimal tiga tahun keanggotaan partai politik untuk memperkuat kaderisasi dan memastikan pemahaman ideologi partai,” ujarnya.
Koalisi mendorong aturan yang tegas agar calon bebas dari kasus kekerasan seksual, sekaligus pemberian sanksi administratif bagi partai politik yang tidak melindungi dan memperjuangkan hak-hak perempuan. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat kaderisasi partai politik serta memastikan proses pencalonan yang lebih aman, adil, dan berintegritas bagi perempuan.
Selain itu, koalisi juga menilai Pemilu 2024 menunjukkan kemunduran dalam transparansi pendanaan kampanye karena akses publik terhadap data dana kampanye semakin terbatas. Dalam usulannya koalisi mendorong keterbukaan penuh data dana kampanye, termasuk sumber dan penggunaannya, serta penguatan mekanisme audit investigatif dan budaya transparansi di internal partai politik.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Herman Khaeron menyatakan bahwa seluruh usulan akan dikaji lebih lanjut di internal partai. Ia menegaskan, hingga saat ini belum terdapat draf resmi perubahan undang-undang pemilu dari pemerintah. Untuk itu masukan dari masyarakat sipil dinilai penting untuk memperkaya kajian partai dalam mendorong sistem pemilu yang lebih adil, jujur, dan berintegritas.
“Diskusi ini penting sebagai awal untuk melihat pemilu yang lebih adil dan jujur, serta meminimalkan biaya politik yang mahal. Kami akan mendalami dan menghimpun poin-poin yang bisa diperjuangkan,” ujarnya. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal