February 15, 2026

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan RUU Pemilu, Usung Reformasi Sistem Politik

Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera merevisi Undang-Undang Pemilu melalui metode kodifikasi. Desakan ini disertai dengan inisiatif konkret berupa penyusunan RUU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil sebagai tawaran desain pembaruan sistem kepemiluan di Indonesia.

Direktur Eksekutif Perludem, Heroik Mutaqin Pratama, menegaskan bahwa pembaruan UU Pemilu merupakan prasyarat penting untuk memperbaiki kualitas demokrasi ke depan. Menurutnya, regulasi pemilu harus diarahkan pada perbaikan mendasar dalam sistem politik nasional.

“Salah satu akar persoalan yang perlu kita sentuh untuk perbaikan demokrasi kita ke depan adalah UU Pemilu, yang harus menyasar pada dua aspek utama yakni representasi politik dan efektivitas dari jalannya pemerintahan,” ujar Heroik di Jakarta (9/10).

Dalam naskah usulan yang disusun, RUU Pemilu dibagi ke dalam enam buku, meliputi ketentuan umum, aktor pemilu, manajemen pemilu, penegakan hukum, sanksi, serta ketentuan penutup. Kodifikasi ini diharapkan mampu mengakhiri fragmentasi pengaturan kepemiluan yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang.

Koalisi juga mengusung sejumlah agenda reformasi strategis, antara lain perubahan sistem pemilu menjadi mixed member proportional (MMP), penghapusan ambang batas parlemen, pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen, transformasi Bawaslu menjadi Badan Ajudikasi Pemilu (Badilu), serta penerapan e-rekapitulasi suara secara real-time.

Menurut koalisi, revisi UU Pemilu perlu segera dilakukan secara terbuka dan partisipatif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat sipil, akademisi, penyelenggara pemilu, hingga pembuat kebijakan. Tanpa pembaruan regulasi yang komprehensif, kualitas demokrasi dinilai akan terus terhambat oleh aturan yang tidak lagi relevan dengan perkembangan politik dan teknologi saat ini. []