Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang berdampak pada kualitas demokrasi. Untuk itu ia menyebut perlunya kodifikasi hukum pemilu untuk menyatukan berbagai regulasi yang selama ini tumpang tindih.
Rifqi menjelaskan, setidaknya terdapat tiga persoalan krusial dalam regulasi pemilu yang perlu diperbaiki. Pertama soal tumpang tindih norma dan ketentuan yang mengatur hal yang sama dalam undang-undang yang berbeda, misalnya antara aturan pemilu legislatif dan pilkada.
“Termasuk Peraturan KPU (PKPU), sering kali mengatur hal berbeda dan itu menghasilkan kekacauan,” ujarnya dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan (8/10).
Selanjutnya, Rifqi menilai masih banyak norma yang multitafsir di berbagai tingkatan peraturan yang membuat penyelenggara di lapangan sering kali kebingungan dalam penerapannya. Misalnya, pengaturan masa kampanye yang sangat terbatas, sehingga sering menimbulkan tafsir yang berbeda antara sosialisasi dan penanganan pelanggaran kampanye. Menurutnya hal itu tidak realistis jika dibandingkan dengan dinamika sosial dan politik di lapangan.
“Pembatasan masa kampanye yang ketat dan banyak larangan di dalamnya, para politisi sering kali terjebak pada situasi di mana kegiatan yang bersifat sosialisasi dianggap sebagai pelanggaran kampanye. Padahal secara substansial tidak selalu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran,” jelasnya.
Selain itu, menurutnya problem politik praktis juga belum terakomodasi dengan baik dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan perbedaan tafsir antar lembaga dan ketidakpastian hukum di daerah. Ia menilai banyak persoalan teknis di lapangan yang justru bersumber dari kekosongan atau ketidaktegasan norma dalam regulasi.
Untuk itu Rifqi mengatakan, kini Komisi II mendorong pembentukan kodifikasi hukum pemilu yang akan menyatukan seluruh peraturan kepemiluan dalam satu sistem hukum terpadu. Kodifikasi tersebut, akan mencakup seluruh aspek pemilu mulai dari partai politik, pemilihan presiden dan legislatif, hingga pemilihan kepala daerah. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal