Penegakan hukum pemilu di Indonesia kerap menjadi ujian bagi integritas demokrasi. Meski sudah banyak aturan, namun dalam praktiknya masih terjadi tumpang tindih kewenangan, perbedaan norma antar regulasi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Hal tersebut membuat keadilan pemilu sering berjalan timpang.
Ketua Bawaslu RI periode 2017–2022, Abhan menuturkan, bahwa penegakan hukum pemilu merupakan elemen kunci untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam seluruh tahapan pemilu. Namun, praktik di lapangan seringkali menunjukkan masih banyak persoalan normatif, institusional, dan prosedural yang belum teratasi akibat fragmentasi regulasi dan lemahnya koordinasi antar lembaga.
“Masalah utama kita adalah multi tafsir norma dan tumpang tindih kewenangan antara lembaga. Selain itu, waktu penyelesaian pelanggaran, baik administrasi maupun pidana, sering terbentur jadwal tahapan pemilu,” ujar Abhan dalam diskusi Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand bertajuk “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kerangka Kodifikasi RUU Pemilu” (12/10).
Selain itu ia juga menyoroti perbedaan antara UU Pemilu dan UU Pilkada yang kerap menimbulkan ambiguitas dalam penegakan hukum. Misalnya, perbedaan terkait subjek pelanggaran money politics pada masa kampanye, masa tenang, maupun hari pemungutan suara yang menyebabkan kebingungan dalam penerapan sanksi dan tindak lanjut rekomendasi antara Bawaslu dan KPU.
Menurut Abhan, kodifikasi RUU Pemilu menjadi solusi strategis untuk menyatukan norma hukum, memperjelas kewenangan antar lembaga, serta memperbaiki tumpang tindih aturan yang selama ini menghambat efektivitas penegakan hukum. Menurutnya, desain penegakan hukum pemilu yang ideal meliputi penyusunan norma pidana yang spesifik, mekanisme prosedural yang jelas, sanksi yang proporsional dan tegas, perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta pemanfaatan digitalisasi dalam proses penanganan pelanggaran.
Dalam rekomendasinya, Abhan juga mendorong percepatan revisi UU Pemilu agar sejalan dengan prinsip kodifikasi hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya memperbanyak sanksi administrasi dibanding pidana dan memperjelas norma pidana terkait subjek, unsur, jenis kesalahan, serta batas waktu penanganan.
“Peningkatan kapasitas SDM Bawaslu juga menjadi kunci. Idealnya, anggota Bawaslu minimal memiliki latar belakang sarjana hukum agar bisa memahami dan menegakkan aturan secara tepat,” tutupnya.
Diskusi ini menjadi bagian dari rangkaian kajian akademik PUSaKO Unand tentang pembenahan sistem hukum pemilu Indonesia. Sejalan juga dengan agenda besar kodifikasi RUU Pemilu yang tengah digagas oleh masyarakat sipil dan kalangan akademik. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal