February 15, 2026

Tantangan Presidensial Multipartai Ada pada Koalisi Gemuk

Sistem presidensial multipartai di Indonesia kerap dikhawatirkan akan memicu kebuntuan politik akibat presiden tidak didukung mayoritas parlemen. Namun, pengalaman di Indonesia justru menunjukkan hal yang berbeda. Hal tersebut disampaikan dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran, Firman Manan, dalam Seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama Departemen Ilmu Politik FISIP Unpad Bandung.

Firman menjelaskan, meskipun Indonesia menganut sistem presidensial dengan multipartai, praktik ketatanegaraan menunjukkan stabilitas pemerintahan yang relatif terjaga. Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Amerika Serikat yang menganut sistem dua partai, namun justru pernah mengalami government shutdown.

“Indonesia dengan sistem multipartai tidak pernah mengalami kondisi serupa,” jelas Firman di Bandung (17/10)

Menurut Firman, keberlangsungan presidensialisme multipartai tidak semata ditentukan oleh regulasi pemilu. Presiden memiliki berbagai instrumen atau presidential toolbox untuk menjaga stabilitas pemerintahan, salah satunya melalui pembentukan koalisi politik guna menutup kekurangan dukungan mayoritas di parlemen. Karena itu, dinamika politik dan strategi aktor menjadi faktor penting dalam memastikan pemerintahan tetap berjalan.

Namun demikian, Firman mengkritisi praktik koalisi yang cenderung terlalu besar atau oversize coalition. Koalisi semacam ini kerap dibangun tanpa kesamaan ideologi maupun platform kebijakan yang jelas. Dampaknya, mekanisme check and balance antara eksekutif dan legislatif menjadi lemah, bahkan membuka ruang praktik rent-seeking yang merugikan kualitas demokrasi.

Lebih jauh, Firman juga menyoroti lemahnya posisi oposisi dalam sistem politik saat ini. Menurutnya, oposisi merupakan elemen kunci dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Namun, kondisi politik Indonesia menunjukkan minimnya insentif bagi partai politik untuk berada di luar pemerintahan. Akibatnya, fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif tidak berjalan optimal dan mekanisme check and balance cenderung melemah.

“Kekuatan penyeimbang itu sebenarnya adalah oposisi. Namun, sekarang ini tidak ada insentif bagi partai politik untuk berada di luar pemerintahan,” katanya.

Terkait usulan masyarakat sipil mengenai pembatasan koalisi pra-pemilu maksimal 30 persen, Firman menilai gagasan tersebut perlu dipertimbangkan. Meski mekanisme penerapannya masih memerlukan perumusan lebih lanjut, pengaturan koalisi dinilai penting untuk mencegah terbentuknya koalisi besar yang tidak efektif serta mendorong terciptanya sistem presidensial multipartai yang lebih sehat. []