Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) harus konsisten dengan rancang bangun konstitusi. Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sejumlah putusannya, antara lain Putusan Nomor 110, 55, dan 85, telah secara tegas menempatkan Pilkada sebagai bagian dari rezim Pemilu.
“Pilkada itu adalah Pemilu yang harus dijalankan sesuai prinsip konstitusi. Kita tidak perlu membangun kontroversi baru karena rancang bangunnya sudah sangat jelas,” ujar Titi dalam Seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Bandung (17/10).
Lebih jauh, Titi juga memaparkan perkembangan pendirian hukum MK terkait relasi antara sistem presidensialisme dan multipartai. Dalam Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, MK menegaskan bahwa stabilitas pemerintahan tidak semata-mata ditentukan oleh jumlah partai pendukung presiden di parlemen.
Menurut Titi, logika konstitusional tersebut seharusnya juga diterapkan pada tingkat daerah. Dengan desain Pemilu serentak daerah, ambang batas pencalonan kepala daerah dinilai tidak lagi relevan dan semestinya dihapuskan.
“Kalau di tingkat nasional ambang batas pencalonan presiden dihapus, maka secara logis ambang batas pencalonan kepala daerah juga harus dinolkan,” tegasnya.
Titi juga menilai, jika ambang batas pencalonan dihapus, maka fenomena calon tunggal seharusnya tidak lagi terjadi. Ia mengingatkan bahwa Putusan MK Nomor 100 Tahun 2015 yang melegalkan Pilkada calon tunggal merupakan solusi darurat atas kebuntuan politik pada masa itu, bukan desain permanen.
“Ketika ambang batas dihapus dan Pilkada diserentakkan, tidak boleh lagi ada Pilkada dengan calon tunggal,” jelasnya.
Selain itu, Titi menekankan pentingnya penataan masa jabatan dan proses seleksi penyelenggara Pemilu agar selaras dengan Putusan MK Nomor 120 Tahun 2022. Putusan tersebut menegaskan bahwa seleksi penyelenggara Pemilu harus diselesaikan sebelum tahapan Pemilu dimulai, sehingga tersedia waktu yang memadai untuk pelatihan dan penguatan kapasitas.
“Bimbingan teknis dan penguatan kapasitas bagi penyelenggara harus dipastikan sebelum tahapan Pemilu dimulai. Ini bagian dari daya dukung agar Pemilu berjalan profesional dan berintegritas,” pungkas Titi. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal