Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama koalisi masyarakat sipil menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terwujudnya pemilu yang inklusif dan aksesibel bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Advokasi dalam isu inklusivitas pemilu salah satunya melalui pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.
Peneliti Perludem, Annisa Alfath menjelaskan Putusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015 merupakan hasil permohonan Perludem dan berhasil mengubah paradigma lama terkait hak pilih penyandang disabilitas mental. Putusan tersebut menghapus kewajiban penyandang disabilitas mental untuk menunjukkan surat keterangan dokter sebagai syarat menggunakan hak pilih.
“Dulu, penyandang disabilitas mental harus menunjukkan surat keterangan dokter untuk bisa memilih. Setelah putusan MK itu, justru yang tidak bisa memilih yang membutuhkan surat keterangan dokter,” ujar Annisa dalam diskusi online bertajuk “Membuka Akses: Meninjau Hambatan dalam Pemilu Menuju Revisi UU Pemilu yang Inklusif” (30/10).
Melalui agenda revisi Undang-Undang Pemilu, Perludem dan koalisi masyarakat sipil mendorong penguatan jaminan hak asasi manusia dan kesetaraan akses dalam seluruh tahapan pemilu. Salah satu usulan penting adalah perubahan frasa persyaratan pencalonan dari “sehat jasmani” menjadi “mampu secara jasmani”, agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang setara untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah.
Selain aspek pencalonan, Perludem juga mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran atau Mixed Member Proportional (MMP). Menurut Annisa, sistem ini membuka ruang yang lebih besar bagi partai politik untuk menghadirkan keterwakilan kelompok disabilitas dalam daftar calon.
“Lewat sistem MMP, partai politik bisa menampilkan representasi kelompok disabilitas di daftar calon mereka. Ini langkah penting untuk keterwakilan politik yang lebih adil,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Annisa penting juga untuk memastikan aksesibilitas dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemilu, termasuk penggunaan teknologi pemilu, desain surat suara yang ramah disabilitas, serta ketersediaan dan pembaruan data pemilih secara berkala. Ia mencontohkan desain surat suara dalam sistem MMP yang lebih sederhana memungkinkan pembuatan versi braille sehingga lebih mudah digunakan oleh pemilih tunanetra. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal