Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mendorong pembatasan metode kampanye pemilu agar lebih substantif, efisien, dan berorientasi pada pendidikan politik pemilih. Ia menilai kampanye seharusnya difokuskan pada interaksi langsung dengan pemilih serta pemanfaatan media sosial, tanpa disertai praktik pembagian barang maupun kegiatan hiburan.
“Saya setuju metode kampanye itu lebih banyak tatap muka dan medsos saja, di luar itu enggak usah ada lagi,” ujar Zulfikar dalam Seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu di Universitas Padjadjaran, Bandung (17/10).
Menurutnya, berbagai bentuk bahan kampanye berupa barang, seperti sarung, kalender, sajadah, korek api, mug, hingga penutup kepala, tidak memiliki relevansi langsung dengan tujuan kampanye sebagai sarana pendidikan politik. Ia menilai praktik tersebut justru menjauhkan kampanye dari substansi gagasan dan program.
“Walaupun sering dianggap bisa menggerakkan ekonomi, tapi apa kaitannya dengan kampanye sih? Dihilangkan saja,” tambahnya.
Zulfikar juga menolak bentuk kampanye yang dikemas dalam kegiatan hiburan, bakti sosial, pembagian sembako, maupun pasar murah. Menurutnya, praktik semacam itu tidak sejalan dengan semangat kampanye yang seharusnya memberikan informasi, visi, dan program kepada pemilih secara jujur dan rasional.
Selain itu, Zulfikar juga menyoroti pengaturan Alat Peraga Kampanye (APK), menurutnya jika APK tetap dipertahankan, maka pembiayaannya seharusnya berasal dari negara dan pemasangannya dilakukan oleh penyelenggara pemilu, bukan oleh peserta pemilu. Pengaturan tersebut penting untuk mencegah kesenjangan antar peserta pemilu, menekan biaya politik yang tinggi, serta memastikan kampanye berjalan lebih tertib, adil, dan berorientasi pada adu gagasan, bukan adu modal.
“Kalau APK harus ada, biayanya dari negara dan pemasangannya dilakukan oleh penyelenggara. Di luar itu enggak ada,” tegasnya. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal