Wakil Ketua DPD, Kanjeng Ratu (GKR) Hemas mengungkapkan penerapan otonomi daerah di Indonesia masih banyak meninggalkan catatan. Ia menyebut otonomi daerah memang memberikan ruang lebih luas, namun dalam penerapannya hubungan antara pusat dan daerah masih cukup terbatas, khususnya dalam urusan pembagian kewenangan.
“Kalau kita lihat, otonomi daerah masih belum memihak kepada kebutuhan rakyat dan pemerintah daerah,” kata GKR Hemas dalam seminar bertajuk “Seperempat Abad Otonomi Daerah: Evaluasi, Risiko, dan Trajektori ke Depan” di Auditorium Utama BRIN, Jakarta (12/02).
GKR menjelaskan, selama ini kewenangan masih tersentralisasi di pusat, sehingga diperlukan mekanisme otonomi daerah yang asimetris untuk penerapan di kemudian hari. Ia juga mendorong kerjasama berkelanjutan antara DPD dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), khususnya dalam hal evaluasi dan pembahasan regulasi, agar bisa dimanfaatkan oleh daerah untuk bergerak lebih progresif.
“Supaya daerah tidak hanya menjadi tempat yang memfasilitasi pemberian sumber daya alam kepada pemerintah pusat, tapi daerah diberikan kewenangan untuk mengelola izin dan lainnya,” ujarnya.
Penerapan otonomi daerah di tanah air dimulai sejak 1999 dengan diterbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Melalui itu hubungan pusat dan daerah berubah pola dari sentralisasi menjadi desentralisasi, yang memberikan kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusannya sendiri. Kebijakan tersebut lahir sebagai respon atas tuntutan reformasi 1998 dengan tujuan untuk memperkuat demokratisasi di tingkat lokal.
Sementara Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman mengatakan, dalam implementasinya otonomi daerah sejauh ini telah memberikan dampak yang variatif. Ia menyebut dampak positifnya telah mendorong meningkatnya indeks pembangunan manusia, melahirkan kepala daerah yang inovatif, maupun menurunkan angka kemiskinan.
Namun, lanjutnya, implementasi otonomi daerah juga memberikan dampak negatif, yakni terbatasnya kewenangan daerah karena pemerintahan masih tersentralisasi di pusat, khususnya terkait penataan dan hubungan keuangan, serta pembinaan pengawasan.
“Kalau dikerucutkan dalam 5-6 tahun terakhir, soal keuangan misalnya, pemantauan kami menunjukkan pengelolaan fiskal daerah menjadi sangat tergantung oleh kebijakan pemerintah pusat,” kata Herman.
Herman menjelaskan, ketergantungan fiskal daerah kepada pusat itu, misalnya dalam kebijakan pemangkasan transfer ke daerah. Sementara menurutnya penting bagi negara untuk menjaga keseimbangan fiskal antara daerah dengan pusat. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal