February 15, 2026

Koalisi Somasi Presiden dan DPR, Desak RUU KUHAP Ditarik dari Paripurna

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP pada 16 November 2025 melayangkan somasi terbuka kepada Presiden RI, DPR RI, Kementerian Hukum, dan Kementerian Sekretariat Negara. Koalisi menuntut Presiden menarik draf RUU KUHAP dari pembahasan tingkat II dan meminta DPR membuka dan mempublikasikan secara resmi draf terakhir hasil Panja per 13 November 2025 beserta dokumen masukan pasal demi pasal yang menjadi dasar pembahasan.

“Koalisi mendesak perombakan substansi RUU KUHAP agar memperkuat judicial scrutiny dan mekanisme check and balances, serta meminta klarifikasi dan permintaan maaf kepada publik atas klaim yang dianggap menyesatkan terkait masukan masyarakat sipil,” tegas Koalisi dalam pernyataan tertulis di Jakarta (16/11).

Sebelumnya dalam rapat Panja, Pemerintah dan Komisi III DPR RI mempresentasikan sejumlah rumusan pasal yang disebut sebagai hasil masukan dari organisasi masyarakat sipil, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), LBH APIK, Lokataru Foundation, Indonesian Legal Resource Center (ILRC), Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Namun, Koalisi menyatakan sejumlah rumusan yang dibacakan tidak akurat dan bahkan berbeda secara substansial dari usulan yang telah mereka sampaikan melalui berbagai kanal, seperti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), draf tandingan RUU KUHAP, dan dokumen resmi lainnya. Koalisi menyebut proses tersebut sebagai kebohongan yang memberi kesan seolah-olah masukan masyarakat telah diakomodasi.

Dari sisi substansi, Koalisi menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum. Pertama, kewenangan undercover buy dan controlled delivery yang sebelumnya terbatas pada tindak pidana narkotika dan tahap penyidikan, dalam RUU KUHAP dimasukkan sebagai metode penyelidikan dan dapat diterapkan untuk seluruh jenis tindak pidana tanpa pengawasan hakim (Pasal 16).

“Hal ini berpotensi melegitimasi praktik penjebakan (entrapment),” terang Koalisi.

Kedua, Pasal 5 RUU KUHAP memungkinkan penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan, hingga penahanan pada tahap penyelidikan, saat belum ada kepastian tindak pidana. Koalisi menilai ketentuan ini jauh melampaui KUHAP yang berlaku saat ini dan membuka ruang tindakan sewenang-wenang. Ketiga, mekanisme penahanan dalam Pasal 93 dinilai menghindari pengawasan yudisial. RUU memberikan opsi surat perintah penahanan oleh penyidik tanpa penetapan hakim, sehingga berpotensi melemahkan prinsip habeas corpus.

“Penggeledahan, penyitaan, pemblokiran, dan penyadapan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan dengan dalih keadaan mendesak berdasarkan penilaian subjektif aparat (Pasal 105, 112A, 124, 132A). Koalisi menilai hal ini berisiko menggerus perlindungan ruang privat dan data pribadi warga negara,” tegas Koalisi. []