Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengkritik substansi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka menilai sejumlah pengaturan dalam draf terbaru berpotensi membuka ruang gelap penegakan hukum, memperluas kekuasaan aparat tanpa pengawasan memadai, serta mengabaikan perlindungan kelompok rentan.
Koalisi menyebut pengaturan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dalam Pasal 74A RUU KUHAP. Dalam ketentuan tersebut, kesepakatan damai antara pihak-pihak dapat dilakukan bahkan pada tahap penyelidikan, saat belum dipastikan adanya tindak pidana. Menurut Koalisi, skema ini bermasalah karena belum jelas posisi hukum pelaku dan korban ketika tindak pidana sendiri belum terkonfirmasi.
“Bagaimana mungkin sudah ada kesepakatan damai jika belum pasti ada tindak pidana dan belum jelas siapa pelaku maupun korban?” tegas Koalisi dalam keterangannya di Jakarta (16/11).
Lebih lanjut, penghentian penyelidikan dalam skema tersebut tidak diwajibkan untuk dilaporkan kepada otoritas mana pun. Hal itu dinilai menciptakan proses hukum yang rawan disalahgunakan. Selain itu Koalisi juga menilai hakim hanya berfungsi sebagai pemberi stempel formal tanpa mandat melakukan penilaian substantif (judicial scrutiny) atas kesepakatan damai yang diajukan.
Lebih jauh, Koalisi menilai ketentuan Pasal 7 dan 8 RUU KUHAP yang menempatkan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik khusus di bawah koordinasi Polri. Ketentuan tersebut menjadikan kepolisian sebagai institusi dengan kewenangan sangat besar tanpa diimbangi penguatan mekanisme pengawasan eksternal.
RUU KUHAP direncanakan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026 tanpa masa transisi. Koalisi memperingatkan bahwa penerapan langsung tersebut berisiko menimbulkan kekacauan praktik di lapangan. Pasalnya, terdapat lebih dari 10 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana yang harus disusun dalam waktu singkat.
Tanpa kesiapan regulasi turunan dan infrastruktur pendukung, Koalisi menilai potensi ketidakpastian hukum akan semakin besar. Koalisi juga menyoroti kebutuhan penyesuaian dengan KUHP baru belum diakomodasi secara memadai dalam draf terakhir hasil pembahasan tingkat I.
“Aturan hukum acara pidana seharusnya memperkuat perlindungan hak asasi manusia dan pengawasan terhadap kekuasaan, bukan justru membuka ruang penyalahgunaan,” tegas Koalisi. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal