February 14, 2026

Presiden Kembali Gunakan Hak Prerogatif di Perkara Korupsi, ICW Minta Aturan Diperjelas

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Prabowo untuk menghentikan intervensi penegakan hukum berupa pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi dalam perkara tindak pidana korupsi. ICW juga meminta DPR segera membahas undang-undang untuk memberikan batasan yang jelas atas penggunaan hak Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.

Hal itu merupakan respon Presiden yang memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, yang merupakan terdakwa dalam perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Ketiga terdakwa sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 20 November 2025. Namun pada 25 November 2025, atau lima hari setelah putusan dibacakan, Presiden memberikan rehabilitasi yang membuat penjatuhan pidana tidak lagi dapat dilakukan.

“Intervensi Presiden terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan terhadap lembaga yudikatif dan pengabaian terhadap prinsip pemisahan cabang kekuasaan. Terlebih, kasus ini masih belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” tulis ICW dalam keterangan resminya, Jakarta (26/11).

Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) KUHAP, para pihak masih memiliki waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan untuk mengajukan banding. Artinya, hingga 27 November 2025, baik terdakwa maupun penuntut umum masih dapat menempuh upaya hukum. Pemberian rehabilitasi sebelum tenggat waktu tersebut berakhir dinilai mengaburkan hak para pihak untuk menguji putusan melalui mekanisme banding.

“Ini merupakan ketiga kalinya Presiden Prabowo menggunakan hak prerogatifnya untuk mengintervensi perkara korupsi. Sebelumnya, ia memberikan abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto, bahkan sebelum perkara keduanya berkekuatan hukum tetap,” imbuhnya.

Secara konstitusional, Pasal 14 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, sebagaimana halnya abolisi dan amnesti, tidak terdapat pengaturan rinci mengenai tata cara maupun syarat pemberian hak tersebut. ICW menilai ketiadaan batasan yang jelas membuka ruang kewenangan yang sangat luas bagi Presiden tanpa standar transparansi dan akuntabilitas yang memadai.

Menurut ICW, intervensi terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk pelemahan lembaga yudikatif dan pengabaian prinsip pemisahan kekuasaan. Badan peradilan seharusnya menjadi ruang koreksi yuridis yang independen melalui mekanisme banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

Sebelumnya, pada 1 Agustus 2025, ICW telah memperingatkan bahwa penyelesaian perkara melalui intervensi semacam ini tidak dapat dibenarkan. Tanpa regulasi yang mengatur batasan pemberian grasi, rehabilitasi, amnesti, dan abolisi, praktik intervensi penegakan hukum dikhawatirkan akan semakin masif dan berpotensi mengacaukan sistem peradilan pidana. []