Anggota Pengawas Pemilu, Binmas polisi, dan Babinsa TNI mengawal distribusi logistik Pilkada di TPS Kampung Bojongasih, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 26 November 2024. TPS di kampung rawan banjir di pinggir Sungai Citarum ini menempatkan empat TPS di area paling tinggi agar terhindar banjir sebagai antisipasi. Pekan lalu kawasan Dayeuhkolot tergenang banjir luapan Sungai Citarum dengan ketinggian air antara 70 sampai 150 cm. Prima mulia

Koalisi Desak Pemerintah dan DPR Bahas RUU Pemilu

0
97

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi Undang-Undang Pemilu kembali mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera membahas Revisi UU Pemilu. Koalisi menilai pembahasan RUU Pemilu perlu segera dilakukan seiring dengan makin dekatnya tahapan seleksi penyelenggara pemilu pada pertengahan 2026. Hal itu untuk memastikan kesiapan regulasi sebelum dimulainya tahapan seleksi penyelenggara pemilu.

Perwakilan koalisi sekaligus peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz, mengatakan keterlambatan penyelesaian revisi berdampak pada ketidaksiapan sistem hukum dalam mengatur proses seleksi.

“Dalam perspektif manajemen pemilu, kepastian regulasi merupakan prasyarat utama bagi penyelenggaraan yang efektif dan kredibel,” kata Perwakilan koalisi sekaligus peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan Hafiz saat membacakan pernyataan koalisi secara daring (4/5).

Kahfi menjelaskan, tahapan seleksi penyelenggara pemilu diawali oleh pembentukan tim seleksi yang memiliki peran menentukan kualitas kandidat yang akan dipilih. Menurutnya, proses tersebut merupakan tahap awal yang sangat menentukan arah dan kualitas kelembagaan penyelenggara pemilu, jika tidak didukung oleh regulasi yang diperbarui berpotensi terjadi penyimpangan dan kelemahan prosedural.

Ia menambahkan, pada pengalaman sebelumnya, kualitas penyelenggara pemilu masih menghadapi berbagai persoalan yang berakar pada desain seleksi yang tidak berintegritas. Menurutnya, revisi UU Pemilu harus mampu mengakomodasi perbaikan mendasar dalam mekanisme seleksi guna memastikan terpilihnya penyelenggara yang profesional dan independen.

“Tanpa langkah ini, kualitas demokrasi elektoral akan sulit mengalami peningkatan,” tegasnya.

Koalisi sebelumnya melayangkan desakan kepada DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi UU Pemilu pada 9 April 2026. Desakan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya yang menunjukkan berbagai persoalan struktural dalam desain regulasi kepemiluan.

Namun, Kahfi mengatakan DPR merespons desakan tersebut dengan menyatakan pembahasan revisi UU Pemilu tidak akan dilakukan secara terburu-buru. Padahal revisi UU Pemilu sudah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas sejak 2025.

Komisi II DPR memang sudah mengundang akademisi, praktisi, dan organisasi masyarakat sipil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk memberikan catatan evaluasi dan rekomendasi terhadap revisi UU Pemilu. Namun idealnya RDPU berjalan beriringan dengan pembahasan formal dari revisi UU Pemilu di DPR.

“Tapi sampai hari ini publik masih belum mengetahui apakah Komisi II DPR sudah memiliki dokumen DIM atau draft naskah akademik dan rancangan UU Pemilu,” katanya.

Koalisi juga melihat DPR menunjukkan kecenderungan menunda-nunda pembahasan revisi UU Pemilu tanpa justifikasi yang memadai. Padahal keterlambatan legislasi berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada berbagai aspek penyelenggaraan pemilu.

“Akibatnya, peluang untuk melakukan perbaikan substantif dalam sistem pemilu menjadi makin terbatas,” katanya.

Koalisi menilai penggunaan UU Nomor 7 Tahun 2017 tanpa revisi tidak akan menghasilkan perubahan signifikan dalam kualitas pemilu ke depan. DPR juga dinilai telah mengangkangi konstitusi dengan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan adanya penyesuaian regulasi. []

Leave a reply