Berita

Perludem Bahagia Meski Permohonan Model Pemilu Serentak Ditolak MK

0

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan satu model pemilu serentak. Melalui Putusan No.55/PPU-XVII/2019 MK menolak jika pemilu serentak nasional dan daerah menjadi satu-satunya model pemilu serentak. MK merekomendasikan 6 model pemilu serentak, salah satunya adalah model yang diajukan Perludem.

“Permohonan kami ditolak tapi kami bahagia,” kata direktur eksekutif Perludem, Titi Anggraini dalam konferensi pers di Jakarta Pusat (27/2).

Isi Permohonan Perludem adalah agar MK menafsirkan pemilu serentak yang konstitusional adalah:

“pemilu serentak nasional untuk memiilh presiden, DPR, dan DPD, lalu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak lokal, untuk memilih DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota, serentak dengan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”

Sedangkan isi Putusan MK adalah rekomendasi 6 model pemilu serentak. Model nomor 4 yang direkomendasikan MK adalah model yang dimohonkan oleh Perludem, yaitu:

“Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Walikota. Model keserentakan ini merupakan Permohonan Perludem.”

Hal lain yang membuat Perludem bahagia adalah dua benang merah dari 6 model pemilu serentak rekomendasi MK. Pertama, MK mengakhiri dikotomi rezim pemilu dan rezim pemerintahan daerah sehingga pilkada juga merupakan pemilu. Kedua, MK menekankan bahwa apapun model keserentakan pemilu yang tak boleh dipisahkan adalah pemilu presiden, pemilu DPR, dan pemilu DPD.

“Ya. Permohonan kita memang ditolak. Tapi, kita happy happy aja,” kata Deputi Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di [email protected].

Enam Model Pemilu Serentak yang Konstitusional

Previous article

Putusan MK No.55/2019, Pilkada Bagian Rezim Pemilu

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita