Berita

Tak Ada Dapil Khusus Luar Negeri Tanda DPR Kurang Representatif

0

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta tak menambah jumlah kursi dalam menjawab masalah kurang representatif. Pengalokasi ulang lebih menjawab kebutuhan representasi salah satunya dengan membuat dapil khusus luar negeri yang jumlah kursinya diambil dari 560 kursi DPR, bukan ditambah.

“Salah satu gambaran kurang representatifnya kursi DPR saat ini adalah tak adanya dapil khusus luar negeri,” kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama dalam diskusi di kantor Indonesia Corruption Watch, Jakarta Selatan (29/5).

Heroik menjelaskan, ada dua cara untuk menjawab belum representasinya DPR terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Pertama, dengan kesesuaian proporsionalitas antara jumlah penduduk dan kursi.

“Berdasar data kependudukan, jumlah WNI di luar negeri jika disatukan setara dengan 9 kursi DPR,” kata Heroik.

Lalu Heroik melanjutkan, cara kedua menjawab representasi WNI di luar negeri dengan dapil khusus luar negeri berjumlah 3 kursi. Ini sesuai dengan ketentuan dibentukanya dapil baru dari pemekaran provinsi baru.

“Seperti Kalimantan Utara, yang jumlah penduduknya tak sesuai 3 kursi tapi karena minimal jumlah kursi dalam satu dapil adalah 3 (dan maksimal adalah 10), maka Kalimantan Utara dialokasikan 3 kursi,” jelas Heroik. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

DPR Harus Tambah Kualitas Bukan Kursi

Previous article

Rekrutmen Penyelenggara Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Profesionalitas dan Netralitas Harus Diutamakan

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita