Berita

Syarat Usia Minimal Anggota KPU dan Bawaslu Dinaikan 5 Tahun

0

Syarat usia minimal anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinaikan 5 tahun. Ketentuan ini terdapat dalam Rancangan undang-undang pemilu sudah diperbarui per 10 Juni 2017.

Pasal 15 Ayat (1) huruf b bertuliskan, syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon anggota KPU, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota KPU Provinsi, dan berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota KPU Kabupaten/Kota.

Pasal 101 Ayat (1) huruf b bertuliskan, syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun untuk calon angota Bawaslu, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun untuk calon anggota Bawaslu Provinsi, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon anggota Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS.

Berdasar ketentuan itu, semua tingkatan keanggotaan KPU dan Bawaslu dinaikan usianya 5 tahun. Usia minimal anggota KPU dan Bawaslu pusat yang sebelumnya 35 tahun jadi 40 tahun. Anggota KPU dan Bawaslu provinsi yang sebelumnya 30 tahun jadi 35 tahun. Anggota KPU dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota yang sebelumnya 25 tahun jadi 30 tahun.

Syarat usia minimal anggota KPU dan Bawaslu merupakan satu dari banyak perubahan yang terjadi di luar isu krusial. Dari hasil sinkronisasi, terdapat banyak perubahan dibanding RUU Pemilu versi pemerintah.

Merujuk jadwal pembahasan dan perumusan dalam satu minggu ini, isi RUU Pemilu sangat mungkin ada perubahan. Perubahan yang terjadi tak hanya berasal dari kesepakatan Panitia Penyusunan UU Pemilu dan Pemerintah yang hanya terkait isu krusial prioritas. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Pada 2016, lelaki kelahiran Banten ini memimpin Tim Redaksi rumahpemilu.org menjadi nominasi mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Usep pun terlibat mengadvokasi perancangan UU Pemilu sebagai koordinator Sub-Komite KeterwakilanPerempuan di “Sekretariat Bersama Kodifikasi UU Pemilu”. Sebelum di Perludem, warga Depok ini aktif dalam isu feminisme di Yayasan Jurnal Perempuan (2009-2012) dan isu hak warga difabel di Helen Keller International Indonesia (2012). Pada 2018-2022, Usep berkesempatan kuliah di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera melalui Beasiswa Munir Said Thalib. Usep biasa berinteraksi melalui media sosial dan email di usep.99@gmail.com.

RUU Pemilu: Anggota KPU/Bawaslu Hanya Bisa Sekali Mengulang Jabatan

Previous article

Butuh 6,7 Miliar Rupiah untuk Panwas Kabupaten/Kota yang Permanen

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita