Berita

KPU Sediakan Ragam Alternatif Sikapi Belum Pastinya UU Pemilu

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan ragam alternatif teknis penyelenggaraan Pemilu 2019 di tengah belum pastinya undang-undang pemilu. KPU akan membuat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) berdasar undang-undang lama serta berdasar perkembangan dan kemungkinan dari dinamika RUU Pemilu.

“Rancangan PKPU ini kemungkinan akan kami sampaikan dalam konsultasi di DPR Juli nanti,” kata Ketua KPU Arief Budiman dalam penerimaan audiensi masyarakat sipil di KPU, Jakarta Pusat (19/6).

Arief menjelaskan, sikap itu merupakan tanda KPU tetap bekerja mempersiapkan penyelenggara Pemilu 2019 sebaik mungkin. Belum pastinya regulasi bukan berarti sikap KPU hanya menunggu.

Anggota KPU, Pramono Ubaid Tanthowi menginformasikan, KPU sudah membagi dua desk kerja penyelenggaraan pemilu. Desk pertama, Desk Pilkada 2018 untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 171 daerah. Deks kedua, Desk Pemilu 2019 untuk penyelenggaraan pemilu presiden-wakil presiden yang diserentakan pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

“Masing-masing desk menyertakan perangkat kerja kesekretariatan KPU,” ujar Pramono.

Anggota KPU lainnya, Wahyu Setiawan menekankan, ragam alternatif sikap KPU ini penting untuk menumbuhkan optimisme publik terhadap Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Di tengah pesta demokrasi yang bersamaan dan regulasi Pemilu 2019 yang belum pasti, penting bagi publik mengetahui bahwa teknis penyelenggaraan pemilu dipersiapkan dengan baik. []

USEP HASAN SADIKIN
Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang sejak Pemilu 2014 terlibat mengadvokasi keterbukaan data dan informasi pemilu serta menghubungkannya dalam ekosistem Open Government Indonesia dan Open Government Partnership/Global. Usep memimpin Tim Redaksi Rumahpemilu, menjamin informasi pemilu yang kredibel dan imparsial sehingga pernah dinominasikan mewakili Indonesia dalam “The Bobs-Best of Online Activism” 2016 (Deutsche Welle, Jerman). Dalam advokasi undang-undang pemilu, ia terlibat merancang ketentuan hukum keterwakilan perempuan (Koordinator Sub-Komite) dan sistem pemilu bersama koalisi masyarakat sipil untuk kodifikasi undang-undang pemilu. Dalam isu demokrasi digital, Usep mengkoordinir koalisi masyarakat sipil dalam advokasi moderasi konten dan pemantauan media sosial. Sebelum di Perludem, lulusan Universitas Indonesia (2008) dan Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (Beasiswa Munir Said Thalib, 2022) ini aktif dalam isu GEDSI (gender, equality, disability, and social inclusion) di Yayasan Jurnal Perempuan (2009–2012) dan Helen Keller International Indonesia (2012).

KPU Terhambat Anggaran Memulai Tahapan Pemilu 2019

Previous article

Batasan Sumbangan Dana Kampanye Dinaikkan, Lebih Banyak Manfaat atau Mudharat?

Next article

You may also like

Comments

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

More in Berita