Staf Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muhammad Zaid menegaskan bahwa pemenuhan aksesibilitas pemilu bagi penyandang disabilitas masih menghadapi tantangan serius, terutama pada tataran implementasi di tempat pemungutan suara (TPS). Meskipun berbagai kebijakan dan panduan telah disusun, pelaksanaannya di lapangan masih belum sepenuhnya memastikan pemilih disabilitas memperoleh akses yang setara dalam menggunakan hak pilihnya.
“Dulu hanya dua orang dari KPPS yang bisa ikut bimtek karena keterbatasan anggaran. Maka kami membuat checklist agar semua petugas bisa memperhatikan persiapan TPS, terutama aspek aksesibilitas,” ujar Zaid dalam Diskusi Online bertajuk “Membuka Akses: Meninjau Hambatan dalam Pemilu Menuju Revisi UU Pemilu yang Inklusif” (30/10).
Zaid menjelaskan bahwa sejak 2015 hingga 2017, KPU bersama organisasi masyarakat sipil telah melakukan berbagai upaya pemantauan dan advokasi untuk memastikan pemilu dapat diakses oleh seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Salah satu hasilnya adalah penyusunan checklist atau daftar persiapan bagi petugas KPPS yang kemudian dimasukkan dalam buku bimbingan teknis (bimtek).
Namun Zaid mengakui penerapan di lapangan masih belum optimal. Panduan dan alat bantu yang disediakan sering kali hanya tercetak dalam buku sehingga sulit dievaluasi efektivitasnya. Selain itu, peraturan pelaksana pemilu belum secara rinci mengatur tata cara berinteraksi dengan pemilih disabilitas maupun pemetaan TPS yang ramah akses. Kondisi ini berdampak langsung pada pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas dan kualitas demokrasi secara keseluruhan.
“Pemilih disabilitas mayoritas belum mendapatkan akses yang layak. Ini berdampak besar terhadap indeks demokrasi Indonesia,” katanya.
Persoalan aksesibilitas tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan alat bantu seperti template braille, tetapi juga menyangkut penegakan aturan dan kejelasan tanggung jawab administratif penyelenggara pemilu di lapangan. Zaid menambahkan bahwa TPS yang aksesibel sejatinya tidak hanya bermanfaat bagi penyandang disabilitas, tetapi juga bagi kelompok rentan lainnya, seperti ibu hamil dan lanjut usia.
“Kalau TPS akses, semua orang akan diuntungkan,” ujarnya.
Selain itu tantangan teknis dan anggaran juga masih dihadapi KPU, khususnya dalam penyediaan surat suara braille untuk pemilihan legislatif. Meski demikian, Zaid menilai peluang untuk mewujudkan pemilu yang lebih inklusif tetap terbuka dengan desain sistem dan penganggaran yang tepat. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal