April 12, 2026

Hakim MK Baru untuk Keadilan Pemilu

Kontroversi pemilihan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR kembali menegaskan bahwa proses rekrutmen penjaga konstitusi tidak pernah netral secara politik. Dalam waktu dekat dan melalui legislasi undang-undang pemilu, Mahkamah Agung juga akan mengajukan calon hakim konstitusi. Rangkaian proses ini seharusnya tidak berhenti pada pemenuhan prosedur formal, melainkan menjadi momentum untuk memastikan bahwa hakim MK yang terpilih adalah figur yang berintegritas, independen, dan memiliki kapasitas kenegarawanan. MK merupakan benteng terakhir konstitusi sekaligus penentu keadilan elektoral. Karena itu, kualitas hakimnya akan menentukan arah demokrasi Indonesia.

MK, melalui putusan strategis memainkan peran penting dalam mendorong keadilan pemilu. Pada beberapa tahun terakhir saja, ada putusan mengenai pemilu serentak nasional dan daerah (135/PUU-XXII/2024), ambang batas parlemen (116/PUU-XXI/2023), ambang batas pencalonan presiden serta kepala daerah (62/PUU-XXII/2024 dan 60/PUU-XXII/2024), kewenangan pembentukan daerah pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (80/PUU-XX/2022), hingga penguatan Pilkada langsung. Putusan-putusan tersebut bukan sekadar tafsir hukum, melainkan desain konstitusional yang membentuk sistem politik kita. Karena itu, kualitas dan imparsialitas hakim MK menjadi prasyarat untuk menjaga konsistensi arah reformasi pemilu agar tetap berlandaskan prinsip kesetaraan politik dan kedaulatan rakyat (Jimly Asshiddiqie, 2006).

Selain sebagai penguji undang-undang, MK juga berfungsi sebagai peradilan perselisihan hasil pemilu dan pemilihan kepala daerah. Dalam konteks ini, MK menentukan legitimasi hasil kompetisi politik. Kepercayaan publik terhadap hasil pemilu sangat bergantung pada kepercayaan terhadap hakim konstitusi. Hakim yang tidak independen akan menjadikan sengketa elektoral sebagai arena kompromi politik, bukan forum keadilan konstitusional (Saldi Isra,  2020).

Pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering dimulai dari manipulasi lembaga peradilan konstitusi melalui penggantian hakim. Hungaria di bawah Viktor Orbán adalah contoh klasik. Setelah memenangkan pemilu 2010 dengan mayoritas dua pertiga, pemerintah mengubah mekanisme pemilihan hakim MK, menambah jumlah hakim dari 11 menjadi 15, serta mengisi seluruh posisi dengan figur yang loyal kepada pemerintah. Dalam waktu singkat, Mahkamah Konstitusi kehilangan fungsi pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif karena putusannya cenderung sejalan dengan kepentingan politik penguasa. Bahkan kewenangannya dipersempit, termasuk pembatasan dalam perkara fiskal dan penghapusan penggunaan preseden sebelum perubahan konstitusi 2012 (Castilo Ortiz, 2019). Proses court-packing ini menjadi kunci konsolidasi rezim iliberal di Hungaria karena lembaga pengimbang kekuasaan berhasil ditundukkan.

Polandia menunjukkan pola yang berbeda tetapi menghasilkan dampak yang serupa. Sejak 2015, pemerintah dari partai Law and Justice (PiS) menolak melantik hakim yang telah dipilih secara sah oleh parlemen sebelumnya, lalu menggantinya dengan hakim pilihan sendiri. Pemerintah juga mengesahkan serangkaian undang-undang yang melemahkan fungsi Mahkamah Konstitusi dan menolak mempublikasikan putusan yang tidak sejalan dengan kepentingannya. Akibatnya, pengadilan konstitusi kehilangan independensinya dan tidak lagi dianggap sebagai tribunal yang sah menurut standar hukum Eropa. Pengadilan Uni Eropa bahkan menilai bahwa Mahkamah Konstitusi Polandia tidak lagi independen dan imparsial karena cacat dalam proses pengangkatan hakim (Reuters 18/12/2025 & Guardian 6/5/2024).

Kasus Hungaria dan Polandia itu mengingatkan kita bahwa, perubahan komposisi hakim adalah pintu masuk utama bagi kemunduran negara hukum. Ketika mahkamah konstitusi berhasil dikendalikan, maka konstitusi tidak lagi menjadi pembatas kekuasaan, melainkan alat legitimasi politik. Inilah yang oleh banyak ilmuwan disebut sebagai penggunaan mekanisme konstitusional secara formal untuk tujuan yang justru merusak demokrasi (Tom Ginsburg & Aziz Huq, 2018).

Indonesia masih berada pada posisi yang relatif berbeda. MK adalah anak kandung Reformasi yang lahir untuk memastikan bahwa kekuasaan tunduk pada konstitusi. Lembaga ini telah menjadi forum penyelesaian konflik elektoral secara damai dan konstitusional. Namun pengalaman Hungaria dan Polandia memberi pelajaran penting. Kemunduran demokrasi tidak selalu dimulai dari pembubaran lembaga, melainkan dari perubahan komposisi orang-orang di dalamnya.

Karena itu, proses seleksi hakim MK oleh DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berbasis meritokrasi. Figur yang dipilih harus memiliki integritas, rekam jejak keilmuan, serta terbebas dari konflik kepentingan politik. Tanpa itu, kewenangan MK dalam mengawal reformasi pemilu dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu akan kehilangan legitimasi.

Pada akhirnya, kualitas hakim MK adalah cerminan kualitas demokrasi. Jika proses rekrutmen dijalankan secara serius dan berorientasi pada kepentingan konstitusi, MK akan tetap menjadi benteng keadilan pemilu. Namun jika diabaikan, pengalaman Hungaria dan Polandia menunjukkan bahwa kerusakan negara hukum dapat dimulai dari satu titik: hilangnya independensi hakim konstitusi. Indonesia tidak boleh mengulangi kesalahan tersebut. MK harus tetap menjadi penjaga konstitusi, bukan penjaga kekuasaan. []

Usep Hasan Sadikin

Peneliti di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.