February 14, 2026

ICW dan KontraS Tuntut KPK Berani Adili Polisi Korup

Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana pemerasan. Berdasarkan temuan ICW, sepanjang 2022–2025, terdapat empat kasus pemerasan yang melibatkan 43 anggota Polri, terdiri dari 14 anggota berpangkat bintara dan 29 lainnya berpangkat perwira.

“Seluruh kasus tersebut telah disidangkan di Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dengan rincian 37 orang didemosi dan 6 orang lainnya dipecat. Ironisnya, tidak ada satupun yang dikenakan tindak pidana pemerasan,” jelas ICW dan KontraS melalui keterangan resmi di Jakarta (23/12).

ICW dan KontraS menilai penghentian perkara pada sanksi etik menunjukkan absennya akuntabilitas pidana. Kondisi tersebut dinilai menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, khususnya ketika terduga pelaku berasal dari institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, mereka menjelaskan, secara yuridis perbuatan pemerasan oleh aparat kepolisian memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Aturan tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu atau melakukan pembayaran merupakan kejahatan korupsi.

“Dengan demikian, tidak terdapat dasar hukum untuk membatasi pertanggungjawaban pelaku hanya pada ranah etik internal institusi,” imbuhnya.

Merujuk Pasal 11 ayat (1) huruf a Undang-Undang KPK, KPK memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Namun hingga saat ini, meskipun telah terbukti melalui mekanisme etik, KPK belum menindaklanjutinya ke ranah pidana.

Selain itu, ICW daN KontraS juga melihat adanya dugaan perlindungan institusional terhadap anggota yang terlibat. Mereka menegaskan bahwa mengadili aparat kepolisian yang terlibat korupsi bukanlah bentuk konflik antar-institusi, melainkan bagian dari tugas pokok dan fungsi KPK dalam menjalankan mandat undang-undang.

“KPK tidak memiliki alasan hukum maupun moral untuk menghindari penindakan terhadap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.” Tegasnya. []