February 14, 2026

Kasus Jet Pribadi, DKPP Jatuhkan Peringatan Keras kepada KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Muhammad Afifuddin beserta empat anggotanya, yaitu Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernard Dermawan Sutrisno. Sementara anggota KPU, Betty Epsilon Idroos dinyatakan tidak terbukti melanggar etik. DKPP menilai penggunaan pesawat jet tidak dibenarkan secara etika dan tidak sesuai perencanaan untuk distribusi logistik. 

“DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian dan menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada para teradu (KPU),” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat (21/10).

Dalam sidang etik, DKPP menyatakan bahwa penggunaan fasilitas jet pribadi melanggar asas efisiensi, kepatutan, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam kode etik penyelenggara pemilu. DKPP mengungkap bahwa jet pribadi digunakan sebanyak 59 kali penerbangan, tanpa satupun diarahkan ke wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) sebagaimana diklaim sebelumnya.

Lebih lanjut, para teradu tidak dapat menunjukkan kronologis maupun dokumen pembuktian pengadaan pesawat tersebut, meskipun DKPP telah memberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar hukum dan proses pengadaannya. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa keputusan penggunaan fasilitas tersebut dilakukan secara tidak transparan. 

Keputusan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sebanding dengan bobot pelanggaran. Yayasan Dewi Keadilan Indonesia menilai bahwa sanksi peringatan keras yang diberikan DKPP dinilai tidak mencerminkan keseriusan pelanggaran. Menurutnya, pelanggaran etik memiliki dampak terhadap integritas proses pemilu, semestinya ditindak tegas demi menjaga akuntabilitas penyelenggara pemilu di mata publik

“Putusan ini masih jauh dari prinsip penegakan etik yang tegas dan berkeadilan. Penggunaan fasilitas mewah dengan anggaran publik oleh pejabat penyelenggara pemilu merupakan pelanggaran serius yang semestinya dijatuhi sanksi berat, bahkan pemecatan,” kata Kuasa hukum Yayasan Dewi Keadilan Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat di Jakarta (21/10).

Selain itu Yayasan Dewi Keadilan Indonesia juga menegaskan bahwa penggunaan fasilitas publik secara mewah oleh penyelenggara pemilu bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi mencerminkan kemunduran etika institusional. Menurut mereka, sanksi ringan berpotensi membentuk persepsi publik bahwa pelanggaran etika dapat diselesaikan tanpa konsekuensi berarti. 

“Ke depan lembaga etik pemilu tersebut dapat memberikan sanksi yang lebih proporsional terhadap pelanggaran serius guna menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” Harapnya. []