Kinerja aparat penegak hukum (APH) dalam menangani tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024 tercatat mengalami penurunan tajam. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat hanya 364 kasus korupsi yang disidik oleh Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), angka terendah dalam lima tahun terakhir.
Temuan tersebut tertuang dalam laporan bertajuk Penindakan Korupsi 2024 Merosot Tajam: Rekor Terburuk dalam 5 Tahun Terakhir. Jumlah kasus yang ditangani APH turun 427 kasus atau 54 persen dibandingkan tahun 2023. Penurunan juga terjadi pada jumlah tersangka yang hanya mencapai 888 orang, berkurang 807 orang atau sekitar 48 persen dari tahun sebelumnya.
Namun, di tengah merosotnya jumlah kasus, kerugian keuangan negara justru melonjak drastis hingga mencapai Rp279,9 triliun. ICW mencatat lonjakan ini terutama dipicu oleh perkara Tata Niaga Komoditas Timah di PT Timah Tbk dengan nilai kerugian sekitar Rp271 triliun, atau 96,8 persen dari total kerugian negara yang terungkap sepanjang 2024. Rendahnya kinerja penindakan juga berkaitan dengan lemahnya transparansi aparat penegak hukum dalam membuka data penanganan perkara kepada publik.
“Kondisi ini diperburuk oleh minimnya transparansi APH dalam membuka data penanganan perkara kepada publik. Ketiadaan akses informasi yang memadai ini menyebabkan masyarakat tidak memiliki basis yang cukup untuk mengevaluasi kinerja penindakan, sehingga akuntabilitas kelembagaan semakin lemah,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah di Jakarta (09/10).
Selain itu, ICW menyoroti minimnya penggunaan instrumen hukum untuk pemulihan aset hasil korupsi. Dari total 364 kasus yang ditangani, hanya 48 kasus yang menggunakan Pasal 18 UU Tipikor, dan 5 kasus yang disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dari sisi sektor, praktik korupsi paling banyak terjadi di bidang yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Sektor desa menempati posisi teratas dengan 77 kasus dan 108 tersangka, disusul utilitas publik (57 kasus, 198 tersangka), kesehatan (39 kasus, 104 tersangka), serta pendidikan (25 kasus, 64 tersangka).
Sementara berdasarkan latar belakang pelaku, pegawai pemerintah daerah menjadi kelompok terbanyak dengan 261 tersangka, diikuti oleh pihak swasta sebanyak 256 tersangka, serta kepala desa dengan 73 tersangka. ICW menilai tren ini menunjukkan melemahnya komitmen penegakan hukum terhadap korupsi, sekaligus menguatkan urgensi pembenahan sistem penindakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemulihan kerugian negara. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal