April 12, 2026

Koalisi Dorong Transparansi Revisi UU Pemilu, Wanti-wanti Opsi Perppu

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Prawbowo Subianto untuk segera membahas revisi Undang-undang Pemilu (UU Pemilu). Koalisi menilai langkah pembaharuan regulasi kepemiluan saat ini penting dilakukan mengingat sudah banyaknya masukan dan evaluasi pasca Pemilu 2024.

“Kami meminta DPR sebagai pengusul RUU untuk segera menyelesaikan naskah akademik dan draf perubahan UU Pemilu, serta mempublikasikannya sehingga para pemangku kepentingan dan publik dapat memberikan masukan atas rujukan yang jelas,” kata Peneliti Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK), Muhammad Nur Ramadhan dalam diskusi bertajuk “Segerakan Pembahasan Revisi UU Pemilu: Ancaman Otoritarianisme di Balik Status Quo UU Pemilu”, di Jakarta (9/4).

Kolaisi mendesak partai politik untuk berkomitmen terhadap agenda reformasi pemilu dengan tidak mempertahankan beberapa regulasi dalam UU Pemilu yang bermasalah, karena hanya akan memperpanjang persoalan yang berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Menurut koalisi, keterlibatan publik yang bermakna menjadi kunci agar perubahan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan perbaikan pemilu.

Selain itu koalisi juga mengingatkan Prabowo Subianto untuk tidak menggunakan instrument Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dalam merevisi UU Pemilu, karena berpotensi tidak memenuhi syarat kegentingan yang memaksa dan membuat proses legislasi tidak partisipatif. Selain itu, penggunaan Perppu juga berisiko mengabaikan prinsip checks and balances dalam pembentukan undang-undang, karena prosesnya tidak melalui pembahasan bersama yang terbuka antara DPR dan publik.

Nur Ramadhan menjelaskan, dalam perspektif hukum tata negara, pembiaran terhadap kebutuhan perubahan regulasi yang mendesak menunjukkan adanya defisit komitmen institusional terhadap penguatan demokrasi elektoral yang substantif. Hal itu tidak dapat dipahami sebagai keterlambatan administrative, melainkan sebagai indikasi lemahnya kehendak politik pembentuk undang-undang.

“Tidak dimulainya pembahasan revisi UU Pemilu menimbulkan dugaan adanya kesengajaan dari DPR dan Presiden untuk mempertahankan status quo regulasi yang ada,” jelasnya.

Lebih lanjut Nur Ramadhan mengatakan, ketiadaan kemajuan proses revisi UU Pemilu menjadi semakin problematik ketika dikaitkan dengan semakin sempitnya waktu menuju tahapan pemilu berikutnya. Ia mengingatkan, pada bulan Oktober tahun 2026 nanti, tahapan krusial berupa pembentukan tim seleksi dan proses seleksi penyelenggara pemilu sudah harus dimulai.

Menurutnya, tanpa pembaharuan kerangka hukum, proses tersebut berisiko mengulang Kembali kelemahan-kelemahan yang telah diidentifikasi dalam evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.