Berita

Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPU Buka Proses Pencalonan Gibran

0

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka informasi terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Desakan ini disampaikan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang persoalan pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden, pada 6 Oktober 2026 lalu. 

Dalam putusannya, MK menyatakan tidak terdapat bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA/sederajat sebagaimana disyaratkan dalam UU Pemilu. Menurut Koalisi, putusan tersebut memperlihatkan persoalan serius dalam proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan yang dilakukan KPU. 

“Pasal 230 ayat (1) UU Pemilu mengatur bahwa verifikasi persyaratan administratif tidak hanya mencakup kelengkapan dokumen, tetapi juga keabsahannya. Karena itu, proses verifikasi semestinya memastikan setiap pasangan calon memenuhi persyaratan yang ditentukan undang-undang,” jelas koalisi melalui keterangan tertulis di Jakarta (10/10). 

Koalisi menilai, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait munculnya ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan itu mengecualikan kewajiban melampirkan bukti ijazah sekolah menengah atas bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Berdasarkan fakta persidangan sebagaimana diuraikan dalam pernyataan Koalisi, ketentuan tersebut baru muncul menjelang pelaksanaan Pilpres 2024. Selain itu, pengecualian serupa tidak diberlakukan dalam aturan pencalonan anggota legislatif maupun kepala daerah.

Koalisi juga menyebut bahwa ketentuan tersebut tidak tercantum dalam draf yang dipaparkan dalam uji publik KPU maupun dalam rapat konsultasi dengan Komisi II DPR RI. Ketentuan itu kemudian muncul dalam dokumen PKPU yang diundangkan pada 13 Oktober 2023, beberapa hari sebelum masa pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dibuka. Rangkaian tersebut, menurut Koalisi, menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas dan independensi KPU dalam menjalankan kewenangannya. 

“Karena itu, proses perumusan ketentuan dan pelaksanaan verifikasi pencalonan perlu dibuka agar dapat diperiksa secara transparan dan akuntabel,” tegas koalisi. 

Persoalan transparansi juga terlihat dari keterangan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam persidangan. Dalam keterangan tersebut, Bawaslu menyatakan tidak memperoleh akses pengawasan yang memadai dalam proses pencalonan, termasuk untuk memeriksa dokumen persyaratan calon. Koalisi turut mencatat bahwa PKPU mengenai tahapan pencalonan tidak mengatur tata cara dan jadwal penyampaian tanggapan atau masukan masyarakat.

“Persoalan ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kekurangan administratif. Verifikasi persyaratan pencalonan merupakan bagian penting untuk menjamin seluruh peserta pemilu diperlakukan sesuai ketentuan hukum. Ketika proses tersebut tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu ikut dipertaruhkan,” sambung koalisi. 

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak KPU membuka informasi mengenai proses pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Kedua, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memproses dugaan pelanggaran etik anggota KPU dalam verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Ketiga, mendesak DPR RI merekomendasikan kepada DKPP pemberhentian anggota KPU yang terbukti melakukan pelanggaran etik dalam proses tersebut.

Koalisi menegaskan, pengungkapan informasi dan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik diperlukan untuk memastikan penyelenggara pemilu menjalankan mandatnya secara independen, profesional, dan bertanggung jawab. Langkah tersebut juga penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta mencegah persoalan serupa terulang dalam penyelenggaraan pemilu mendatang. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Panja RUU Pemilu Tanpa Perempuan, Koalisi Desak DPR Perbaiki Komposisi

    Previous article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita