Pemerintah melalui Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengajukan 40 nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional kepada Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Salah satu nama yang diusulkan adalah Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto. Usulan tersebut menuai penolakan keras dari koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas).
Gemas menilai rencana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto berpotensi memutihkan rekam jejak pelanggaran serius selama 32 tahun kekuasaannya, yang ditandai oleh praktik korupsi sistemik, penyalahgunaan kekuasaan, serta pelanggaran hak asasi manusia (HAM), termasuk pelanggaran HAM berat.
“Pemberian gelar tersebut merupakan kemunduran bagi agenda Reformasi 1998 dan berisiko mengaburkan tanggung jawab hukum atas kejahatan masa lalu,” tulis Gemas dalam siaran pers di Jakarta (8/11).
Menurut Gemas, gelar Pahlawan Nasional merupakan penghargaan tertinggi negara yang semestinya diberikan kepada individu yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan moralitas publik. Sementara rekam jejak Soeharto justru menunjukkan keterlibatan dalam kekerasan terhadap warga sipil, pelembagaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta kebijakan represif yang meninggalkan luka sosial dan ketidakadilan struktural yang masih dirasakan hingga kini.
Gemas mencatat dugaan korupsi Soeharto telah diungkap sejak awal Reformasi. Pada September 1998, Kejaksaan Agung memeriksa tujuh yayasan yang dipimpin Soeharto, yakni Yayasan Dana Mandiri, Dharmais, Dakab, Supersemar, Amal Bhakti Muslim Pancasila, Gotong Royong, dan Trikora. Aset ketujuh yayasan tersebut ditaksir mencapai Rp5,728 triliun, dengan indikasi penggunaan dana yang berasal dari negara.
“Bahkan, per Juni 1999 ditemukan sisa dana Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) sebesar Rp4,3 miliar dalam rekening yayasan-yayasan tersebut,” jelas Gemas.
Lebih lanjut, pada Desember 1998, Kejaksaan Agung juga mengungkap dugaan penyalahgunaan dana yayasan sebesar Rp1,4 triliun, serta menemukan rekening atas nama Soeharto di 72 bank dalam negeri dengan total deposito Rp 24 miliar dan kepemilikan tanah sekitar 400 ribu hektar atas nama keluarga Cendana.
“Meski Soeharto sempat ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2000, proses hukum tidak pernah tuntas,” imbuhnya.
Gemas menilai apabila Soeharto ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional, komitmen negara dalam pemberantasan korupsi akan kehilangan makna. Pelabelan pahlawan terhadap figur yang secara luas diakui sebagai simbol korupsi justru berpotensi melemahkan gerakan antikorupsi, mengabaikan korban pelanggaran HAM, serta merusak pendidikan publik tentang kejahatan kekuasaan.
“Atas dasar itu, pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto merupakan bentuk pengingkaran terhadap fakta sejarah dan perjuangan panjang rakyat Indonesia melawan kekuasaan yang korup dan sewenang-wenang,” tegas Gemas. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal