February 14, 2026

Koalisi Tawarkan Desain Kodifikasi UU Pemilu

Fragmentasi pengaturan kepemiluan dinilai menjadi salah satu akar persoalan berulang dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Untuk menjawab persoalan tersebut, koalisi menawarkan desain kodifikasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang telah disusun. Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama Fraksi Partai NasDem di Gedung DPR RI, (27/1).

“Kodifikasi dimaksudkan untuk menyatukan pengaturan pemilu dan pilkada yang selama ini tersebar dalam berbagai undang-undang dan dapat mempercepat pembahasan legislasi pemilu sekaligus memperkuat konsistensi norma,” jelas Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama.

Dalam kesempatan tersebut koalisi menyampaikan dampak penerapan sistem proporsional terbuka yang berkontribusi pada tingginya angka suara tidak sah dan meningkatnya beban kerja penyelenggara, khususnya KPPS. Koalisi mengusulkan sistem Mixed Member Proportional (MMP) sebagai alternatif, untuk memperkuat kualitas representasi sekaligus menyederhanakan penghitungan suara.

Selain itu koalisi juga mengusulkan penataan ulang daerah pemilihan yang disesuaikan dengan siklus sensus penduduk, serta pemangkasan tahapan pemilu melalui penerapan e-rekapitulasi. Sementara dalam aspek keterwakilan perempuan, penerapan zipper system murni dinilai penting untuk memastikan afirmasi berjalan efektif.

Lebih lanjut, dalam agenda penegakan hukum pemilu koalisi mendorong transformasi Bawaslu menjadi badan badan ajudikasi pemilu. Hal itu dimaksudkan untuk menyatukan fungsi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pemilu yang selama ini tersebar di berbagai lembaga.

“Dengan kewenangan ajudikatif yang lebih terfokus, penegakan hukum pemilu dapat berjalan lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum” jelas Peneliti di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Muhammad Ichsan Kabullah.

Menurut Ichsan, hal penting lainnya adalah penguatan kapasitas kelembagaan pengawas pemilu, termasuk persyaratan latar belakang pendidikan hukum serta penguatan netralitas aparatur sipil negara. Ia menilai, tanpa kapasitas dan independensi yang memadai, pengawasan pemilu akan sulit menjamin proses penegakan hukum yang adil dan berintegritas

Sementara Fraksi Partai NasDem dalam audiensi tersebut menyampaikan sejumlah catatan, antara lain pentingnya penyusunan hukum acara penegakan hukum pemilu yang sederhana dan memberikan kepastian hukum, mengingat jabatan hasil pemilu bersifat periodik. Usulan lainnya agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat langsung memutus diskualifikasi tanpa memerintahkan pemungutan suara ulang.

“Jabatan pemilu bersifat periodik, sehingga hukum acara penegakan hukumnya harus sederhana dan memberikan kepastian,” pungkas Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.