Pakar Pemilu Universitas Airlangga, Kris Nugroho menegaskan Kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu harus dibangun beriringan dengan pembenahan sistem kepartaian di Indonesia. Menurutnya perbaikan sistem pemilu tidak akan efektif jika tidak diikuti oleh penguatan kelembagaan partai politik sebagai pilar utama demokrasi.
“Ini harus selaras dengan pembenahan masalah internal partai, seperti kaderisasi, keanggotaan, pembiayaan, dan keuangan partai politik,” jelasnya dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan, di Surabaya (8/10).
Kris menilai, penguatan regulasi tentang partai politik harus ditegaskan secara eksplisit dalam RUU Pemilu agar partai memiliki tanggung jawab yang lebih besar dalam mencerdaskan pemilih dan menjaga integritas calon yang diusung. Dengan begitu, partai bisa berdaya dan memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan pemilih, sekaligus memperkuat partai politik sebagai institusi yang kredibel dan dipercaya publik.
Selain itu, kris juga menyoroti praktik revisi regulasi di tengah tahapan pemilu. Hal itu menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam legitimasi dan sinkronisasi undang-undang pemilu, yang menyebabkan penerapan di bawah selalu berubah-ubah.
Lebih lanjut, Kris menilai volatilitas elektoral masih menjadi tantangan besar bagi partai politik di Indonesia. Tak sedikit partai besar kehilangan basis dukungan, sementara partai-partai baru tumbuh cepat, namun hubungan antara pemilih dan partai masih dangkal. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya ikatan emosional dan ideologis antara pemilih dan partai politik.
“Ini yang harus dibangun oleh partai-partai kita untuk menghindari volatilitas politik. Masalah ini tidak semata disebabkan oleh perilaku pemilih, tetapi juga oleh lemahnya sistem kepartaian dan regulasi pemilu yang ada,” jelasnya. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal