February 14, 2026

Kodifikasi UU Pemilu Penting untuk Cegah Masalah Berulang dalam Pemilu

Wacana kodifikasi Undang-Undang Pemilu kembali mengemuka sebagai upaya menjawab berbagai persoalan struktural demokrasi elektoral Indonesia. Dalam Seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran, sejumlah akademisi dan pembuat kebijakan menyoroti problem mendasar dalam desain pemilu, relasi kekuasaan, hingga kelembagaan penyelenggara pemilu.

Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran, Firman Manan, mengatakan bahwa pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal tidak hanya berdampak pada dinamika politik di daerah, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap evaluasi kepemimpinan nasional. Menurutnya, Pemilu lokal serentak berpotensi berfungsi sebagai mekanisme penilaian publik terhadap kinerja pemerintahan pusat.

“Pemilu lokal bisa menjadi semacam referendum terhadap kinerja pemerintah pusat,” ujar Firman di Bandung (17/10).

Ia menjelaskan bahwa kekecewaan publik terhadap kepemimpinan nasional kerap disalurkan melalui pilihan politik di tingkat lokal. Akibatnya, isu nasional kerap membayangi kontestasi lokal dan memengaruhi perilaku pemilih.

Selain itu Firman juga menyoroti persoalan legitimasi politik kepala daerah terpilih. Menurutnya banyak kepala daerah memenangkan Pilkada dengan dukungan di bawah 50 persen suara sah, sehingga legitimasi politiknya relatif lemah sejak awal masa jabatan. Hal itu berdampak pada daya dukung pemerintahan dan efektivitas pengambilan kebijakan di tingkat daerah

“Desain sistem Pemilu lokal perlu dipertimbangkan secara matang dalam proses kodifikasi UU Pemilu, agar tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga mampu memperkuat legitimasi politik kepala daerah dan kualitas demokrasi lokal,” tegas Firman.

Lebih jauh, Firman Manan juga membantah anggapan bahwa sistem presidensial multipartai secara inheren memicu kebuntuan politik. Berkaca pada praktik ketatanegaraan Indonesia, stabilitas pemerintahan justru relatif terjaga meski presiden tidak selalu didukung mayoritas tunggal di parlemen. Ia membandingkan Indonesia dengan Amerika Serikat yang menganut sistem dua partai namun pernah mengalami government shutdown.

“Indonesia dengan sistem multipartai tidak pernah mengalami kondisi serupa,” jelasnya.

Stabilitas presidensialisme multipartai tidak semata ditentukan oleh desain regulasi pemilu, melainkan oleh strategi politik presiden melalui berbagai instrumen kekuasaan, termasuk pembentukan koalisi. Namun, ia mengkritisi praktik koalisi yang terlalu besar atau oversize coalition yang dibangun tanpa kesamaan ideologi dan platform kebijakan.

“Kekuatan penyeimbang itu sebenarnya adalah oposisi. Tapi saat ini hampir tidak ada insentif bagi partai politik untuk berada di luar pemerintahan,” ujarnya.

Terkait usulan masyarakat sipil untuk membatasi koalisi pra-pemilu maksimal 30 persen, Firman menilai gagasan tersebut layak dipertimbangkan. Pengaturan berkoalisi dipandang penting untuk mencegah pembentukan koalisi besar yang tidak efektif serta mendorong presidensialisme multipartai yang lebih sehat.

Pilkada dalam Rezim Pemilu dan Implikasi Putusan MK

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, mengingatkan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim Pemilu sebagaimana ditegaskan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui sejumlah putusan, antara lain Putusan MK Nomor 110, 55, dan 85. Karena itu, penyelenggaraan Pilkada harus konsisten dengan rancang bangun konstitusi.

Lebih jauh Titi menegaskan bahwa perdebatan mengenai desain dan pengaturan Pilkada seharusnya tidak keluar dari kerangka konstitusional yang telah diletakkan MK. Pilkada bukanlah rezim yang berdiri sendiri, melainkan bagian integral dari sistem Pemilu nasional yang harus dijalankan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan, serta kesetaraan politik warga negara.

“Karena itu, setiap perubahan desain Pilkada baik terkait keserentakan, ambang batas pencalonan, maupun sistem pemilihan perlu dirumuskan secara konsisten dengan putusan-putusan MK,” jelasnya.

Merujuk Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden, Titi menilai logika konstitusional tersebut seharusnya diterapkan pula di tingkat daerah. Dalam desain Pemilu serentak daerah, ambang batas pencalonan kepala daerah dinilai tidak lagi relevan dan semestinya dihapuskan. Dengan penghapusan ambang batas, fenomena calon tunggal seharusnya tidak lagi terjadi dan Putusan MK Nomor 100 Tahun 2015 tidak boleh dijadikan desain permanen.

“Kalau di tingkat nasional ambang batas pencalonan presiden dihapus, maka secara logis ambang batas pencalonan kepala daerah juga harus dinolkan,” ujarnya.

Revisi UU Pemilu dan Tantangan Politik Legislasi

Sejalan dengan perdebatan konstitusional mengenai desain Pilkada, agenda revisi Undang-Undang Pemilu kembali mengemuka di parlemen. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memastikan bahwa inisiasi revisi UU Pemilu akan dimulai pada 2026 dan penyusunannya akan ditangani langsung oleh Komisi II DPR RI. Menurutnya, DPR telah memiliki naskah akademik dan draf perubahan sejak 2019 yang dapat menjadi bahan awal.

“Tantangannya bukan hanya di substansi regulasi, tapi juga pada relasi kuasa, baik di internal partai, antar fraksi, maupun relasi pemerintah dan oposisi,” jelas Zulfikar.

Ia juga menegaskan pentingnya mendorong reformasi internal partai politik, khususnya dalam rekrutmen dan kaderisasi yang lebih terbuka dan demokratis. Namun, ia mengakui bahwa kuatnya budaya politik berbasis relasi kuasa masih menjadi hambatan utama dalam mendorong perubahan secara cepat.

Lebih jauh, penguatan kerangka hukum Pemilu juga menuntut konsistensi antara desain sistem pemilu, penguatan peran partai politik, serta jaminan kemandirian penyelenggara pemilu. Tanpa pembenahan pada ketiga aspek tersebut, revisi UU Pemilu berpotensi hanya menghasilkan perubahan normatif tanpa dampak signifikan terhadap kualitas representasi politik dan efektivitas pemerintahan. []