Berita

Mekanisme Pergantian Komisioner KPU

0

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari resmi diberhentikan buntut kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Hag, Belanda. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan 90-PKE-DKPP/V/2024, menyimpulkan Hasyim terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP) pada 3 Juli 2024 lalu.

Posisi Hasyim saat ini diisi oleh Mochammad Afifudin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, namun masih terjadi kekosongan dalam komposisi komisioner KPU. Berdasarkan Pasal 72 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2022 ayat 8 dijelaskan masa tugas Plt dilaksanakan paling lama 3 bulan. Masa tugas tersebut dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.

Ketentuan pergantian Ketua dan Komisioner KPU dalam UU Pemilu menggunakan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Berdasarkan Pasal 37 ayat 1 UU Pemilu, PAW harus dilaksanakan karena adanya pemberhentian antar waktu, seperti meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas dan kewajiban, atau diberhentikan dengan tidak hormat.

“Pergantian antar waktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota yang berhenti sebgaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan: a. anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR,” bunyi Pasal 37 ayat 4 UU Pemilu.

Di mana saat seleksi DPR terkait calon anggota KPU terdapat 14 nama, dengan urutan hasil; Betty Epsilon Idroos, Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifudin, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz, 7 nama tersebut ditetapkan sebagai komisioner KPU. Sedangkan 7 nama lainnya sebagai persiapan pengganti, yakni; Viryan Aziz, Iffa Rosita, Dahliah, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Iwan Rompi Banne, Yessy Yatty Momongan, dan Muchamad Ali Syafa’at.

Karena calon PAW berdasarkan urutan peringat, maka seharusnya Viryan Azis mengisi pengganti komisioner KPU. Namun dikarenakan Viryan telah meninggal dunia, maka yang mengisi kekosongan tersebut adalah Iffa Rosita. []

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Netgrit Rekomendasikan 5 Hal untuk Sirekap Pilkada 2024

    Previous article

    Puskapol UI: Perempuan Punya Peran Penting Dukung Insiatif Anti Korupsi

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita