February 14, 2026

MK Wajibkan Ada Perwakilan Perempuan dalam Alat Kelengkapan Dewan

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menata ulang seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) agar keterwakilan perempuan terdistribusi secara merata dan berimbang, termasuk dalam posisi kepemimpinan. Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan ketiadaan ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan dalam pimpinan AKD selama ini telah membuat kesetaraan gender sulit terwujud. MK menegaskan prinsip kesetaraan gender tidak boleh berhenti hanya pada tahap pencalonan legislatif.

”Ketiadaan ketentuan kuota paling sedikit 30 persen perempuan untuk mengisi posisi pimpinan AKD adalah inkonstitusional. Sebaliknya, adanya pengaturan dimaksud memberikan kepastian hukum yang adil karena ukuran penetapan formula 30 persen perempuan dapat diukur dan lebih jelas implementasinya,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan putusan nomor 169/PUU-XXIII/2025, Kamis (30/10).

Mahkamah menyoroti praktik yang selama ini terjadi di DPR, di mana anggota perempuan kerap ditempatkan secara tidak merata dan lebih banyak di komisi-komisi sosial, perlindungan anak, atau pemberdayaan perempuan, sementara bidang strategis seperti hukum, ekonomi, energi, dan pertahanan masih didominasi laki-laki. MK menilai pola tersebut harus diakhiri melalui mekanisme kelembagaan dan langkah konkret, termasuk dengan aturan internal untuk memastikan keterlibatan perempuan secara proporsional di seluruh komisi dan posisi strategis.

MK juga menegaskan Badan Musyawarah (Bamus) DPR mempunyai peran penting dalam mengevaluasi komposisi AKD secara berkala dan memberikan rekomendasi jika ditemukan ketimpangan gender antara komisi atau antar faksi. Penataan ini merupakan kelanjutan dari komitmen nasional terhadap kesetaraan gender yang telah dimulai sejak penerapan kuota perempuan dalam kepengurusan partai politik dan daftar calon legislatif.

”Politik hukum kuota perempuan harus menjadi aksi politik nyata bagi semua partai politik di DPR,” kata Saldi.

Putusan Nomor 169/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Kalyanamitra, dan dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini. Melalui putusan ini, MK sekaligus menegaskan bahwa kehadiran perempuan dalam politik bukan sekadar angka kuota, melainkan bagian dari upaya membangun kebijakan publik yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan seluruh warga negara. []