February 14, 2026

Pemilu Lokal Serentak Jadi Uji Legitimasi Politik Kepala Daerah

Pemisahan pemilu Nasional dan lokal dinilai tidak hanya berdampak pada dinamika politik di daerah, tetapi juga berimplikasi terhadap evaluasi kepemimpinan nasional. Hal tersebut disampaikan dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran, Firman Manan, dalam Seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang diselenggarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Politik FISIP Unpad di Bandung.

Firman menjelaskan, Pemilu lokal serentak dapat berfungsi sebagai mekanisme penilaian terhadap kinerja pemerintahan nasional. Dalam konteks ini, oposisi berpotensi memperoleh insentif elektoral apabila publik menilai kepemimpinan nasional berjalan tidak efektif.

“Pemilu lokal bisa menjadi semacam referendum terhadap kinerja pemerintah pusat,” ujarnya di Bandung (17/10).

Menurut Firman, pemilih yang merasa kecewa terhadap pemerintah nasional kerap menyalurkan ketidakpuasannya melalui pilihan politik di tingkat lokal. Kondisi tersebut membuat Pemilu lokal tidak hanya berbicara soal isu daerah, tetapi juga dipengaruhi oleh sentimen politik nasional.

Meski demikian, Firman menyoroti sejumlah persoalan dalam pelaksanaan Pemilu lokal, khususnya terkait legitimasi politik kepala daerah terpilih. Ia menilai, banyak kepala daerah yang memenangkan Pilkada dengan tingkat dukungan kurang dari 50 persen, sehingga legitimasi politiknya menjadi lemah sejak awal pemerintahan.

Lebih lanjut, Firman juga mengkritisi penerapan sistem dua putaran dalam Pemilu lokal. Menurutnya, meskipun sistem ini berpotensi meningkatkan legitimasi kepala daerah terpilih, penerapannya juga membawa konsekuensi serius, seperti meningkatnya biaya politik serta potensi konflik yang lebih besar di tingkat lokal.

“Desain sistem Pemilu lokal perlu dipertimbangkan secara matang dalam proses kodifikasi Undang-Undang Pemilu. Penataan tersebut penting untuk memastikan Pemilu lokal serentak tidak hanya efisien secara administratif, tetapi juga mampu memperkuat legitimasi politik kepala daerah dan kualitas demokrasi lokal,” jelas Firman. []