February 15, 2026

Penyelenggara Pemilu Perlu Dikembalikan ke Setelan Konstitusi

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini menegaskan pentingnya memperkuat kemandirian penyelenggara pemilu sebagai prasyarat utama demokrasi yang adil dan berintegritas. Hal tersebut disampaikan dalam Seminar Kodifikasi Undang-Undang Pemilu yang diselenggarakan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bekerja sama dengan Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Padjadjaran.

Titi menyampaikan bahwa gagasan riset dan reformasi kelembagaan penyelenggara pemilu harus berangkat dari upaya mengembalikan eksistensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai mandat konstitusi. Ia mengingatkan bahwa Pasal 22E ayat (5) UUD 1945 secara tegas menempatkan penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang bersifat jujur, adil, dan mandiri.

“Kita perlu mengembalikan penyelenggara pemilu kepada setelan konstitusi. KPU adalah sedikit dari lembaga negara yang secara eksplisit disebut harus mandiri,” ujar Titi di Bandung (17/10).

Dalam paparannya, Titi juga menyinggung praktik baik di sejumlah negara, salah satunya Meksiko, yang dinilai berhasil membangun sistem rekrutmen penyelenggara pemilu yang lebih tahan terhadap intervensi politik. Model tersebut antara lain menerapkan masa jabatan anggota yang bergelombang, setiap kursi diperebutkan oleh beberapa kandidat, serta menjadikan keterwakilan perempuan sebagai syarat dalam proses seleksi.

“Penyelenggara pemilu adalah aktor kunci demokrasi. Jika mereka tidak independen, maka proses konversi suara menjadi kursi pun tidak akan adil,” tegasnya.

Selain itu, Titi mengusulkan sejumlah langkah konkret untuk memperkuat kemandirian penyelenggara pemilu di Indonesia. Pertama, desentralisasi rekrutmen dengan menempatkan KPU RI merekrut KPU provinsi, dan KPU provinsi merekrut KPU kabupaten/kota. Kedua, pembatasan masa jabatan maksimal dua periode pada tingkat yang sama, baik di KPU maupun Bawaslu. Ketiga, penerapan masa jeda (cooling off period) selama lima tahun sebelum penyelenggara pemilu dapat terlibat dalam politik praktis. Keempat, penguatan sistem whistleblowing yang akuntabel guna menjaga integritas dan mencegah manipulasi secara struktural.

“Mandiri dalam struktur yang hierarkis, agar penyelenggara di tingkat bawah tidak mudah tertekan oleh kepentingan politik maupun instruksi menyimpang dari atasan,” imbuhnya. []