Berita

Perlakuan Sama Peserta Pemilu dalam Kampanye di Kampus

0

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan otoritas perguruan tinggi, harus menjamin perlakuan sama terhadap semua peserta pemilu dalam kampanye di kampus. Ini merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye.

“Salah satu yang kita dorong di KPU adalah mengatur lembaga pendidikan wajib memberikan kesempatan yang sama. Kalo mau memberikan kesempatan, harus dikelola secara fair,” kata Program Manajer Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam diskusi “Kampanye di Kampus: Langkah Tepat Edukasi Politik Pemilih Muda?” secara daring (25/9).

Fadli mengkhawatirkan soal kesamaan kesempatan kampanye di kampus. Menurutnya, sebagai lembaga pendidikan yang juga dipimpin oleh rektor, tentu sangat mungkin adanya keberpihakan politik. Dalam hal ini, preferensi politik akan mempengaruhi kebijakan pengeluaran izin kampanye di kampus.

Lebih jauh, Fadli menjelaskan, sebetulnya kampanye di tempat pendidikan bukanlah sesuatu yang benar-benar baru. Sebelumnya ruang itu diperbolehkan dengan ketentuan mendapatkan izin dan tidak membawa atribut kampanye.

Larangan kampanye di tempat pendidikan memang terdapat dalam Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilu. Tapi, di penjelasan pasalnya, kampanye di tempat pendidikan diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.

“MK menarik penjelas ini menjadi ketentuan dalam pasal UU Pemilu. Yang dihilangkan penuh itu cuma kampanye di rumah ibadah,” kata Fadli. []

AJID FUAD MUZAKI

AJID FUAD MUZAKI
Ajid Fuad Muzaki adalah seorang peneliti di Perludem, berfokus pada isu pemilu, demokrasi, tata kelola politik, dan media. Ia aktif melakukan penelitian, advokasi, analisis kebijakan, dan studi media tentang berbagai isu strategis yang berhubungan dengan pembangunan demokrasi.

    Tingkat Kedekatan Mahasiswa dengan Partai Relatif Tinggi

    Previous article

    Tantangan Demokratisasi Pemilu 2024

    Next article

    You may also like

    Comments

    Leave a reply

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    More in Berita