Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Antoni Putra menilai perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap jenis-jenis perbuatan yang dikriminalisasi dalam Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, regulasi saat ini terlalu luas dan tidak proporsional karena sebagian besar pasal pidana justru menyasar penyelenggara pemilu dalam konteks pelanggaran administratif.
“Dalam UU Pemilu ada 77 pasal ketentuan pidana, dan sebagian besar menyasar penyelenggara. Misalnya, anggota KPPS yang tidak menandatangani berita acara diancam pidana penjara. Ini bentuk over kriminalisasi, karena dalam asas hukum pidana dikenal prinsip tidak ada pidana tanpa niat jahat (mens rea). Akan sangat sulit mengukur niat jahat dalam kasus seperti itu,” kata Antoni dalam diskusi bertajuk “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam Kerangka Kodifikasi RUU Pemilu” (12/10).
Antoni menjelaskan, sanksi pidana seharusnya difokuskan pada tindak pidana khusus yang tidak diatur dalam KUHP, seperti politik uang atau manipulasi hasil pemilu. Sedangkan tindak pidana umum yang terjadi selama pemilu, seperti kekerasan atau pemalsuan surat, sebaiknya dikembalikan ke ketentuan KUHP dengan pemberatan hukuman maksimal sepertiga.
“Kalau kekerasan mengganggu tahapan pemilu atau pemalsuan surat suara, itu bisa dikenai pemberatan maksimal sepertiga dari ancaman pidana pokok,” jelasnya.
Antoni juga menjelaskan perbedaan mendasar antara hukum acara pidana pemilu dan hukum acara pidana umum. Ia mengatakan, dalam hukum acara pemilu, batas waktu penyelesaian perkara hanya 14 hari sejak pelaporan, yang sering kali tidak cukup untuk menuntaskan proses hukum secara menyeluruh.
“Masalahnya sanksi pidana ada, tapi hukum acaranya tidak mendukung penegakan secara tuntas. Banyak kasus yang akhirnya tidak selesai karena batas waktu yang sangat singkat. Oleh karena itu, perlu pembaruan dengan mengembalikan tindak pidana umum ke KUHP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Antoni menilai perlu ada perluasan subjek hukum dalam tindak pidana politik uang. Saat ini, UU Pemilu hanya menyebut “setiap orang yang memberi atau menerima”, padahal praktik di lapangan melibatkan aktor politik yang lebih luas. Ia mengusulkan perluasan subjek dari pemberi dan penerima dengan ancaman dan pemberatan berbeda, terutama jika dilakukan oleh peserta pemilu atau tim kampanye.
“Politik uang yang dilakukan oleh peserta atau tim kampanye harus diberi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih dan hak dipilih,” tegasnya.
Antoni juga mengingatkan, KUHP baru akan mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga masih ada pekerjaan rumah untuk menyelaraskan seluruh peraturan pemilu agar sejalan dengan sistem hukum pidana nasional yang baru. []
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal