February 14, 2026

Setahun Prabowo-Gibran: Agenda Antikorupsi Semakin Mundur

Koalisi Masyarakat Sipil menilai dalam satu tahun pemerintahan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka, agenda pemberantasan korupsi justru mengalami kemunduran serius. Koalisi menyebut, bukan memperkuat reformasi pemerintahan baru justru merawat kembali pola-pola yang dulu menyuburkan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada era Orde Baru.

Koalisi mencatat, setidaknya tiga pola utama yang menggerus sendi pemerintahan demokratis dan antikorupsi, yakni normalisasi konflik kepentingan yang semakin vulgar termasuk di kabinet; sentralisasi kekuasaan eksekutif yang mengacaukan mekanisme checks and balances, penguatan patronase dan kronisme melalui politik balas budi.

“Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan instrumen hukum dan partisipasi warga. Diperlukan komitmen kuat kepala negara untuk membangun sistem pencegahan yang efektif dan memastikan akuntabilitas pejabat publik,” tulis Koalisi dalam keterangan resmi tertulis di Jakarta (9/12).

Koalisi menyoroti pembentukan kabinet tergemuk sepanjang era reformasi dengan jumlah kementerian yang sebelumnya 34 ditambah menjadi 48 kementerian dengan 56 wakil menteri. Terlebih berdasarkan temuan ICW, sebanyak 42 wakil menteri merangkap jabatan. Hal itu dinilai tidak hanya memboroskan anggaran, tetapi juga membuka konflik kepentingan serius yang berdampak pada profesionalitas dan integritas pemerintahan.

Selain itu kebijakan pemangkasan anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang memangkas Rp306,69 triliun dana publik dengan dalih efisiensi justru berujung pada pengalihan anggaran untuk membiayai program prioritas presiden. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dialokasikan Rp71 triliun pada 2025 dan direncanakan meningkat hingga Rp355 triliun pada 2026 disebut menguntungkan segelintir pihak, termasuk yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi partai politik.

“Sebagai contoh, terdapat 27 yayasan yang terafiliasi dengan partai politik, dimana mayoritasnya terhubung dengan Partai Gerindra. Ironisnya, proyek jumbo yang tidak prudent direncanakan tersebut mengorbankan anggaran pendidikan, anggaran yang semestinya untuk menuntaskan mandat konstitusional wajib belajar,” jelas Koalisi.

Lebih lanjut, pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang diberi kewenangan mengelola BUMN dan aset senilai US$1 triliun. ICW menemukan 24 dari 31 individu dalam struktur organisasi Danantara tergolong Politically Exposed Person (PEP), dengan tujuh di antaranya memiliki afiliasi aktif di bidang politik.

“Kondisi ini semakin menempatkan rezim baru Prabowo-Gibran berada pada posisi teratas sebagai rezim yang tidak pro demokrasi dan pemberantasan korupsi,” tegas Koalisi. []