February 14, 2026

Sistem Pemilu Campuran Dorong Representasi Politik Lebih Adil 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu mengusulkan pergantian sistem pemilu Indonesia dari proporsional terbuka menjadi sistem campuran atau Mixed Member Proportional (MMP). Usulan ini menjadi salah satu poin utama dalam naskah kodifikasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu usulan masyarakat sipil.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Mutaqin Pratama menjelaskan bahwa sistem campuran memungkinkan pemilih memberikan dua suara, yaitu satu untuk partai dan satu untuk calon legislatif di daerah pemilihan. Dengan begitu keseimbangan antara aspek kelembagaan partai dan kualitas individu calon akan terjaga.

“Sistem mixed member proportional memberi insentif pada partai untuk lebih berlembaga, tetapi juga tetap memberi ruang bagi calon untuk berkompetisi secara sehat,” jelas Heroik dalam Seminar Kodifikasi UU Pemilu Usulan Masyarakat Sipil untuk Perbaikan di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya (8/10).

Heroik mengatakan rancangan tersebut mengadopsi model seperti di Jerman, dengan surat suara sebelah kiri ada logo partai dan sebelah kanan ada nama calon. Sehingga pemilih bisa memberikan suara pada keduanya dan punya kendali ganda partai yang akan memperoleh kursi, sekaligus memilih calon yang dianggap paling layak mewakili daerahnya.

Lebih lanjut, sistem ini juga diharapkan mampu memperbaiki hubungan antara partai dan konstituen. Partai didorong untuk memperkuat kaderisasi dan platform politiknya, sementara calon tetap memiliki ruang untuk membangun kedekatan dengan pemilih. Karena menurutnya, selama ini sistem daftar terbuka membuat kompetisi lebih berorintasi individu, bahkan antar calon dalam satu partai. 

“Penerapan sistem MMP juga membuka peluang bagi Indonesia untuk menata ulang desain representasi politik agar lebih proporsional dan adil, tanpa mengorbankan stabilitas pemerintahan,” tutur Heroik. 

Usulan tersebut diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu yang terdiri dari Perludem, Pusako FH Universitas Andalas, Puskapol UI, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Netgrit, ICW, PSHK, Themis Indonesia, dan Migrant CARE. []