Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menata ulang seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) agar keterwakilan perempuan terdistribusi secara merata dan berimbang, termasuk dalam posisi kepemimpinan. Melalui putusan Nomor 169/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan ketiadaan ketentuan kuota minimal 30 persen perempuan …
Read More »
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal